Pemkab Tanah Datar Terima Penghargaan MCP 2021 Dari KPK RI -->

Iklan Atas

Pemkab Tanah Datar Terima Penghargaan MCP 2021 Dari KPK RI

Rabu, 22 Juni 2022

Bupati Eka Putra menerima penghargaan MCP 2021 dari Ketua KPK RI Firli Bahuri, di Auditorium Gubernuran di Padang

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar meraih penghargaan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2021 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hal ini dikarenakan skor MCP Pemerintah Daerah Tanah Datar naik dari hasil pemeriksaan KPK tersebut. 


Dari hasil pemeriksaan KPK, Pemkab Tanah Datar meraih peningkatan skor MCP 2020-2021 tertinggi ke-3, di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 11,96. Penghargaan diserahkan langsung Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri, M.Si kepada Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, di Auditorium Gubernur Provinsi Sumbar pada saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Sumbar, Selasa (21/06/22). 


Bupati Tanah Datar usai menerima penghargaan mengatakan, jika skor MCP Tanah Datar naik dari tahun 2020 sebesar 63,56 dan tahun 2021 ini menjadi 75,52 naik sekitar 11,96. 


"Ini kenaikan yang cukup tinggi dalam satu tahun, pencapaian yang luar biasa dari kerja tim dan jajaran pemerintah daerah, kami selaku Kepala Daerah akan terus mensupport untuk meningkatkan terus presentasenya, sehingga dari tahun ketahun terus semakin baik," ujar Eka. 


Bupati juga meminta, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi arahan-arahan, yang diminta Inspektorat terkait laporan pemeriksaan. 


"Kepada masyarakat, Kami juga mengimbau dan juga sesuai dengan arahan Presiden, serta instruksi KPK agar mendukung upaya pemerintah mensertifikatkan aset seperti tanah," tegas Eka. 


Eka Putra menambahkan, terkait capaian yang diraih dari hasil penilaian KPK, tidak akan berpuas diri sampai disini, justru akan lebih meningkatkan kinerja dan tingkat kedisiplinan pegawai, dalam mematuhi aturan dan prosedur, serta menghindari indikasi terjadinya korupsi di Tanah Datar. 


Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, jika Pemprov Sumbar berkomitmen dalam pencegahan korupsi, hal itu sejalan dengan misi yang tertuang dalam RPJMD Provinsi Sumbar tahun 2021-2026. 


"Kita Pemprov berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel serta berkualitas, dan memberikan pelayanan kepada publik dengan mengantisipasi tindakan korupsi," ucap Mahyeldi. 


Gubernur katakan lagi, untuk mengantisipasi dan mencegah praktik korupsi diwilayah Provinsi Sumbar, dan meningkatkan kecerdasan pengetahuan serta sikap masyarakat terhadap nilai-nilai anti korupsi, dan memotivasi masyarakat melakukan gerakan anti korupsi berkelanjutan, akan dilakukan penyuluhan anti korupsi oleh tim penyuluh anti korupsi di kabupaten dan kota di Sumbar, yang pada saat tersebut turut dikukuhkan. 


Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, semenjak KPK berdiri dari tahun 2004 hingga 2021 Sumatera Barat berada diurutan 27 dari 34 Provinsi di Indonesia tingkatan terendah dari pemeriksaan KPK. "Saya juga memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota, yang meraih penghargaan program pemberantasan korupsi secara terintegrasi," ucapnya. 


Firli menyebutkan, penyebab korupsi menurut teori Jack Bolgne yaitu Greed (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), Exsposure (Hukuman yang tidak membuat pelaku jera). Sementara itu faktor penyebab korupsi juga didukung oleh buruk dan lemahnya sistem sehingga membuat orang ingin berbuat korupsi, hal tersebut terjadi karena kurangnya etika dan integritas. 


"Tugas pokok KPK itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6, dan ada rohnya 4 yaitu pendidikan, pencegahan, penindakan dan koordinasi. Keempat roh ini bisa kita kerjakan, kita jalankan dengan melibatkan masyarakat, karena KPK dalam visinya bersama masyarakat memberantas korupsi," pungkas Firli. (*/F12)