Pemotor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi -->

Iklan Atas

Pemotor Pakai Sandal Jepit Kena Tilang, Begini Penjelasan Polisi

Jumat, 17 Juni 2022

 

Ilustrasi.



MALANG - Satlantas Polres Malang buka suara soal larangan mengendarai sepeda motor dengan sandal jepit. Pasalnya isu tersebut begitu ramai dan viral berkembang di media sosial sejak, Rabu (15/6/2022) di Kabupaten Malang.


Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya dilakukan imbauan tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.


"Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," kata Agung Fitransyah, melalui keterangan yang diterima MPI, pada Kamis (16/6/2022),sebagaimana dikutip okezone.com.


Agung mengatakan, imbauan diberikan kepada pemotor dengan sandal jepit demi meningkatkan keamanan dan keselamatan selama berkendara. Alhasil pihaknya pun mengimbau agar masyarakat menggunakan sepatu saat naik sepeda motor.


"Apabila ada warga yang memakai sanda jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan imbauan humanis kepada masyarakat. Satlantas akan terus melakukan himbauan-himbauan sampai dengan berakhirnya operasi patuh semeru 2022," ucap dia.


Satlantas Polres Malang mencatat selama Operasi Patuh Semeru 2022, ada 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam seharinya. Jumlah itu di luar penggunaan sandal jepit pada sepeda motor. Di mana dominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan penggunaan kenalpot brong, menjadi yang mendominasinya.


"Sampai hari ini, Satlantas Polres Malang lebih banyak melakukan peneguran. Rata-rata surat teguran yang diberikan per hari sekitar 300 teguran di luar penggunaan sandal jepit," pungkasnya.(*)