Polisi Hancurkan Knalpot Brong Milik Pemotor dalam Operasi Patuh 2022 -->

Iklan Atas

Polisi Hancurkan Knalpot Brong Milik Pemotor dalam Operasi Patuh 2022

Senin, 13 Juni 2022

 

Ilustrasi.


Makassar - Sejumlah knalpot brong atau bising milik pengendara sepeda motor dihancurkan setelah terjaring di hari pertama Operasi Patuh 2022 digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.


Operasi yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia ini berlangsung mulai 13 hingga 26 Juni 2022. Sejumlah pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan diberikan sanksi berupa teguran dan diminta untuk membacakan jenis pelanggaran hingga denda tilang yang telah diperbuat, termasuk juga pelanggaran tidak mengenakan helm dan berboncengan tiga orang.


Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, pelanggaran knalpot brong, pengendara akan diminta menghubungi keluarganya untuk menghadirkan dan menggunakan knalpot standar dari kendaraannya, sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com.


"Langkah ini sebagai bentuk perlawanan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising," kata Zulanda, Senin (13/6).


Pengendara yang terjaring operasi ini, kata Zulanda, pihaknya memberikan sanksi berupa teguran dan didata agar kesalahannya tidak terulang kembali.


"Untuk hari pertama Operasi Patuh 2022 ini kita fokus dulu mendata pelanggar yang terjaring. Kemudian besok ketika kita dapati lagi, baru kita berikan sanksi tilang," jelasnya.


Meski demikian, pada operasi kali ini pihaknya tidak akan memberikan sanksi tilang secara manual, namun lebih diutamakan pada sanksi tilang elektronik.


"Tilang tetap ada, tetapi pada pelanggar yang melakukan perbuatan berulang kecuali ETLE Stationer akan menjadi tilang denda maksimal," ungkapnya.


Operasi Patuh 2022 ini yang akan berlangsung selama dua pekan ke depan dengan fokus pada tujuh jenis pelanggaran, seperti penggunaan helm SNI, melawan arus, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal.


"Tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, wajib menggunakan safety belt, menggunakan hp (ponsel) saat berkendara. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dan melebihi batas kecepatan maksimal," tegasnya.(*)