Sopir Taksi Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama -->

Iklan Atas

Sopir Taksi Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Kebayoran Lama

Kamis, 30 Juni 2022
Ilustrasi 



Jakarta- Aksi dugaan pencabulan terjadi di sebuah kontrakan kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang mana dilakukan oleh seorang sopir taksi bernama Ali S (50) terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun, FR.


Kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi guna pengusutan lebih lanjut.


Ibu korban, N (34) mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022 kemarin, yang mana anaknya, FR mengadu pada kakaknya kalau kemaluannya berdarah.


"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya tak ada, di kamar mandi sebelah tak ada, kamar mandi satunya lagi tak ada. Kakaknya pulang masuk ke kamar, tak lama adiknya datang terus ngomong gini, kak, punya (kemaluan) aku berdarah," ujar ibu korban pada wartawan, Kamis (30/6/2022), sebagaimana dikutip okezone.com.


Namun, kata dia, FR menolak dan pergi berlari mencari ibunya dan membuat pengakuan serupa kepadanya.


Dia lantas meminta anaknya itu untuk menjelaskannya kenapa sampai kemaluannya itu berdarah, korban pun menangis sambil bercerita pada ibunya kalau dia dicabuli oleh pelaku di kontrakannya.


"Dia bilang gini, ibu, ibu, punya aku berdarah, aku pikirannya sudah negatif kan, berdarah kenapa, coba jelasin. Malah nangis, tak lama dia ngomong, aku digituin sama Pakde Ali, dia bilang itu kemaluannya masuk," jelasnya.


Dia menambahkan, dia yang emosi itu langsung menghubungi ketua RT setempat dan disarankan untuk melaporkannya ke polisi. Siang itu, dia pun mendatangi Polsek Kebayoran Lama, tapi dia diarahkan untuk melaporkannya langsung ke Polres Jakarta Selatan lantaran kasus itu bakal ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).


"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga, dari Polsek langsung disuruh ke Polres lalu buat laporan. Kita juga sudah visum di RSCM dan sudah ada suratnya," katanya.


Adapun kasusnya itu telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa, 28 Juni 2022 kemarin. Pelaku dipersangkakan Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.(*)