Tinjau Ulang Penghapusan Tenaga Honor -->

Iklan Atas

Tinjau Ulang Penghapusan Tenaga Honor

Jumat, 24 Juni 2022
(dok. seedo.com)


Padang - Pemerintah pusat diminta agar meninjau ulang untuk penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, sebab keberadaannya sangat membantu.


Sebab ada sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang kemungkinan masih bisa dipertahankan meski ada kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Pekerjaan tersebut seperti cleaning service, tenaga pengamanan, sopir, dan petugas IT.


Permintaan tinjau ulang tersebut dilontarkan berbagai kepala daerah. Begitu juga Gubernur Sumbar, Mahyeldi.


Sesuai dengan kesepakatan rapat koordinasi gubernur se-Indonesia di Bali pada April 2022 lalu yang dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.


“Kita sudah rakor dengan gubernur se-Indonesia, dan ini sudah menjadi sikap bersama. Kita minta ditinjau ulang,” ujarnya kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Istana Gubernur Sumbar, kemarin.


Dia menuturkan, kebijakan soal penghapusan tenaga honorer ini berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kemudian, dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditulis pada 31 Mei 2022 lalu dan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

 

Sama dengan sikap gubernur se-Indonesia, Mahyeldi meminta aturan tersebut dikaji kembali. Hal tersebut karena kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut bisa mengakibatkan banyak honorer kehilangan pekerjaan sehingga berdampak pada kehidupan mereka.


“Jika satu orang honorer saja yang memiliki satu orang isteri dan dua orang anak, lalu ada sekitar 10.000 honorer di Sumbar yang terdampak, maka ada 40.000 orang yang kehidupannya terdampak akibat kebijakan tenaga honorer tersebut. Ini baru di provinsi saja, belum di kabupaten/kota,” ungkapnya.


Meski begitu, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, pihaknya melakukan sejumlah upaya untuk menimalisir dampak yang ditimbulkan yaitu melakukan kajian analisa jabatan dan kesiapan kerja serta peta jabatan.


“Kita lakukan analisa jabatannya, lalu siapa yang akan mengisinya. Tidak boleh pekerjaan pemerintah ini terganggu. Kita berhati-hati melakukan kajian ini. kita akan menyurati kementerian terkait kebutuhan kita,” sebutnya.(*/ab)