Bupati Solok Serahkan Secara Simbolis Santunan JR Kecelakaan Maut di Tepan Danau Singkarak -->

Iklan Atas

Bupati Solok Serahkan Secara Simbolis Santunan JR Kecelakaan Maut di Tepan Danau Singkarak

Kamis, 14 Juli 2022
.


Solok – Bertempat di ruang kerja Bupati Solok H. Epyardi Asda, M.Mar bersama Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Solok Piter,SE menyerahkan secara simbolis santunan Jasa Raharja kepada 3 orang ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Nagari Kacang Kab. Solok, Kamis (7/7/2022) yang lalu.


Tabrakan di tepian Danau Singkarak yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia tersebut melibatkan Mobil Box Mitsubishi Colt Diesel, Toyota Agya dan Toyota Avanza. Korban meninggal adalah Amelia (60), Gusti (64), Wirman (62), 2 orang merupakan warga Solok dan 1 orang warga kota Solok, sementara korban luka-luka Andi Suryati (60) dirawat di RS M. Natsir. 


Dalam kesempatan ini Bupati Solok menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada para ahliwaris korban dan memberikan dukungan moril agar ahliwaris tabah dalam menjalani cobaan atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut. 


Bupati Solok juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Jasa Raharja yang merespon cepat penyelesaian santunan kepada ahliwaris dan memberikan jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.


"Hari ini secara simbolis Bapak Bupati berkenan menyerahkan santunan kepada ketiga ahliwaris korban. Santunan sebenarnya telah Jasa Raharja selesaikan satu hari setelah kejadian, tepatnya tanggal 8 Juli melalui mekanisme transfer bank, sedangkan untuk korban yang dirawat telah diterbitkan jaminan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," kata Piter.


Sebagaimana diketahui PT Jasa Raharja merupakan perusahaan yang di amanahkan oleh pemerintah memberikan perlindungan kepada korban atau ahliwaris kecelakaan penumpang angkutan umum darat laut dan udara serta kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 & 16 tahun 2017. 


Besaran santunan yang diberikan kepada ahliwaris korban meninggl dunia sebesar 50jt, untuk korban luka-luka biaya rawatan maksimal 20jt dan cacat tetap maksimal 50jt. Serta manfaat tambahan biaya ambulans 500rb dan biaya P3K 1jt. 


“Tetap berhati-hati dalam berkendara, gunakan selalu atribut berkendara dan patuhi rambu-rambu keselamatan lalu lintas” tutup Piter.(jr)