Geledah Kapal Tak Bertuan di Perairan Sumsel, Polisi Temukan Isinya Senilai Rp27 Miliar  -->

Iklan Atas

Geledah Kapal Tak Bertuan di Perairan Sumsel, Polisi Temukan Isinya Senilai Rp27 Miliar 

Rabu, 27 Juli 2022
Dit Polairud Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan benih lobster dalam jumlah besaar melalui perairan Banyuasin.

PALEMBANG  -  Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri dan Polairud Polda Sumsel mengamankan ratusan ribu benih lobster atau benur senilai Rp27 miliar di perairan Banyuasin. 


Benih lobster bernilai puluhan miliar tersebut ditemukan dalam sebuah kapan yang ditinggalkan para pelaku di lokasi. 


Wakil Direktur Ditpolairud Polda Sumsel, AKBP Zahrul Bawadi mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster tersebut usai pihaknya menerima laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pergerakan ilegal di wilayah Perairan Bunga Karang, Banyuasin, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Dari informasi yang didapat itu, tim gabungan dari Korpolairud Baharkam Polri, Polairud Polda Sumsel dan personel Kapal Polisi KP Anis Macan 3009 Korpolairud Baharkam Polri langsung melakukan penyelidikan," ujar Zahrul, Selasa (26/7/2022). 


Dengan adanya informasi dari masyarakat, lanjut Zahrul, Senin (25/7/2022), sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke Perairan Bunga Karang, Banyuasin dan didapati satu unit kapal motor tanpa nama yang mencurigakan. 


Saat mendekat ke kapal motor tersebut, tidak ditemukan satu orang sehingga tim langsung memeriksa seluruh isi kapal.


"Hasil pemeriksaan ditemukan ada 60 box styrofoam yang diduga berisi benih bening lobster. Selanjutnya satu unit motor sungai dan barang bukti diamankan di Satpolaires Banyuasin," kata Zahrul.


Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, AKBP Erwin Irawa menjelaskan, setelah pemeriksaan awal, kapal akhirnya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami pemilik dan tujuan lobster diselundupkan. 


"Pelaku masih dalam penyelidikan. Untuk barang bukti ada 60 box styrofoam yang berisi 265.400 ekor lobster jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara," kata Erwin. 


Erwin mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp27.810.500.000, atau lebih dari Rp27 miliar akibat penyelundupan benih tersebut. Untuk mencari siapa pemiliknya, kasus terus diusut tim Ditpolairud Polda Sumsel. 


"Terkait tujuan masih dalam penyelidikan. Namun, yang pasti ini untuk ekspor, hanya tujuannya ke mana masih didalami," katanya. (*)