Gubernur Lampung Keluarkan SK PAW Anggota DPRD Way Kanan, Ari Saputra Ajukan Keberatan -->

Iklan Atas

Gubernur Lampung Keluarkan SK PAW Anggota DPRD Way Kanan, Ari Saputra Ajukan Keberatan

Senin, 11 Juli 2022
ilustrasi


Way Kanan - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung No: G/379B.01/ HK/2022 tertanggal 4 -Juli-2022 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Lampung masa jabatan tahun 2019 - 2024 atas nama Ari Saputra dari PAN jadi polemik. Yang bersangkutan keberatan atas keluarnya surat tersebut.


Ari Saputra Melalui Kuasa Hukumnyam Mik Hersen, SH.MH., dan Berli Yudiansyah, SH.MH., Advokat/Penasehat Hukum Pada Kantor LKBH-Warga Jaya Indonesia Provinsi Lampung, Senin (11/07/2022) melayangkan surat keberatan kepada gubernur Lampung atas terbitnya Surat No. G/379/B.01/HK/2022 tersebut.


Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Bupati Way Kanan, Ketua DPRD, KPU Provinsi Lampung dan Way Kanan. Kesbangpol Lampung, dan Biro Hukum Sedaprov Lampung.


Menurut Mik Hersen, selaku kuasa hukum Ari Sapurta mengatakan, keberatan sebagaimana dimaksud berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 pasal 75. Dimana warga yang dirugikan atas keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya admimistraitif kepada kepada pejabat pemerintah atau atasannya yang menetapkan keputusan atau tindakan itu.


"Upaya yang kami lakukan adalah melakukan surat keberatan atas terbitnya surat gubernur tersebut," kata pangacara Mik Hersen.


Dia menambahkan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 6 tahun 2018 tentang sengketa adminisrasi pihaknya masih memiliki tenggang waktu 90 hari. "Sejak surat keputusan itu diterima, klien kami atau diumumkan ke publik atau yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.


Dengan pertimbangan dan alasan hukum yang ada pihak penasehat hukum yang mendapat kuasa dari Ari Saputra menyatakan keberatan atas terbitnya surat gubernur Lampung No. G/379/B.01/ HK/2022 tersebut, karena bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundang Undangan yang berlaku, oleh sebab itu penerbitan surat keputusan tersebut cacat hukum dan cacat yuridis.


"Terbitnya surat tersebut sudah melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1). Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2016 jo pasal 239 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014," terang Mik Hersen.


Selain itu hasil kajian berdasarkan aturan PAW yang ada surat a quo tentunya harus menempuh mekanisme berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.


"Landasan terbitnya surat gubernur tersebut sama sekali tidak beralasan dan tentunya kami sebagai kuasa hukum pemohon merasa keberatan sampaikan antara lain menerima permohonan keberatan dan menyatakan batal atau tidak sah surat No G/379/B.01/HK tentang PAW Atas Nama Ari Sapurta," ujarnya.


Selain itu ia meminta agar surat No G/379/B.01/HK tanggal 4 Juli 2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Way Kanan masa jabatan 2019-2024 atas nama Ari Saputra segera di Cabut. (*/Heri)