ilustrasi |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Lelaki ZH (58), guru mengaji yang juga mantan ASN ditangkap jajaran Sateskrim Polres Padang Panjang, Rabu (20/7/2022) lalu.
Data sementara, hingga Sabtu (23/7) sedikitnya ZH dalam setahun terakhir diduga telah mencabuli 11 muridnya di rumahnya yang dijadikan tempat mengaji di Jorong Kayu Tanduak, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. Semua korbannya adalah anak perempuan di bawah umur.
ZH ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, Tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana pencabulan.
Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua gadis kecil (sebut saja Bunga), bahwa Selasa (19/7) Bunga mengadukan kepada orang tuanya bahwa ia dan tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul dari guru mengajinya dengan cara memegang bagian dada dan bagian alat kelaminnya.
Pengaduan anak itu sontak membuat pelapor marah. Setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan guru mengaji tersebut. Polisi pun langsung mendatangi rumah pelaku dan memboyongnya ke kantor polisi.
Setelah diperika di ruangan Satreskrim, ZH mengakui perbuatannya. Peritiwa tersebut dilakukannya di tempat ia mengajar mengaji. Pelaku mengaku telah meraba-raba bagian dada dan bagian kelamin korban.
Kapolres Padang Panjang AKBP, Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menjelaskan. Selain korban Bunga dan tiga temannya, ZH juga melakukan hal yang sama terhadap tujuh anak lainnya. "Kini data korban pencabulan ZH sudah ada pada kami. Total ada 11 korban," kata Istiqlal.
Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(syam)