Optimalisasi Penerapan Restoratif Justice, Polres Agam Buat MOU Dengan LKAAM -->

Iklan Atas

Optimalisasi Penerapan Restoratif Justice, Polres Agam Buat MOU Dengan LKAAM

Selasa, 26 Juli 2022

Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN,S.I.K
Tanda tangani 
(MOU) antara Kepala Kepolisian Resor Agam dengan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam

Lubuk Basung, fajarsumbar. com - 
Kepolisian Resor Agam Polda Sumatera Barat menggelar Fokus Group Discussion (FGD) di Aula Wibisono Polres Agam, Selasa (26/7/22)


Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K dengan dihadiri Bupati Agam DR. H. Andri Warman, Ketua LKAAM Kabupaten Agam Junaidi Dt Gampo Alam Nan Hitam, Sekda Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, Walinagari Se Agam Barat, perwakilan niniak mamak, tokoh masyarakat dan unsur elemen terkait lainnya.


Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar kali ini membahas tentang penegakan hukum yang berkeadilan dan penandatanganan maklumat bersama (MOU) antara Kepala Kepolisian Resor Agam dengan Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam dalam mendukung proses penyelesaian perkara pidana secara Restoratif Justice.


Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.I.K menyebutkan, Restoratif Justice ini merupakan proses penyelesaian masalah ditingkat bawah yang dilakukan melalui musyawarah dan mufakat sebelum menempuh jalur hukum di pengadilan.

Menurutnya, Minangkabau khususnya Kabupaten Agam selama ini terkenal dengan tradisi musyawarah dan mufakat.


Sebagai contoh saja, dalam kehidupan sehari - hari, orang Minangkabau selalu menempuh jalur musyawarah dan mufakat dalam mengambil suatu keputusan.


“Untuk itu, sangat diharapkan proses penyelesaian permasalahan di tingkat nagari bisa dilakukan melalui jalur Restoratif Justice, sehingga tidak berujung kepada jalur hukum,” katanya.


Lebih lanjut Kapolres Agam mengatakan, penyelesaian permasalahan secara Restoratif Justice juga akan menghasilkan solusi yang lebih baik tanpa adanya salah satu pihak yang dirugikan.


Untuk itu, peran aktif dan sinergitas antara pihak Polri dengan ninik mamak, alim ulama, TNI dan unsur terkait lainnya dalam mendukung proses penyelesaian masalah anak nagari secara Restoratif Justice ini sangat diperlukan.


Namun ia juga menekankan, ada beberapa permasalahan yang tidak bisa di Restoratif Justice diantaranya kasus - kasus besar seperti narkoba, makar, korupsi, pembunuhan dan kriminal lain yang masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap negara.


“Berkaca pada pengalaman sebelumnya, banyak masalah kecil yang dilimpahkan ke Polri, sementara masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat di tingkat nagari,” 


Ia yakin, sekecil apapun permasalahan di nagari, apabila diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, hasil yang dicapai akan lebih baik dan masyarakat  yang bermasalah akan kembali hidup rukun dan damai.


Bupati Agam, Dr H Andri Warman juga memberikan apresiasi atas kerjasama yang dijalin Polres Agam dengan LKAAM itu.


Menurutnya, kolaborasi pihak Polri dengan ninik mamak dalam menyelesaikan masalah anak nagari melalui Restoratif Justice ini harus ditingkatkan, sehingga kehidupan rukun dan damai di dalam lingkungan masyarakat bisa tercapai.


Dengan adanya MoU seperti ini, diharapkannya permasalahan anak kemenakan yang sifatnya ringan cukup diselesaikan ditingkat nagari saja dan tidak harus menempuh jalur hukum hingga ke pengadilan.


“Jika bisa diselesaikan di nagari, kenapa harus menempuh jalur hukum,” katanya.


Namun terangnya, tentunya ada beberapa indikator permasalahan yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan harus dilimpahkan kepada pihak penegak hukum, hal itu juga harus disampaikan dan disosialisasikan kepada anak cucu kemenakan supaya tidak salah mengartikan. (Yanto)