Pemkab Berupaya Tuntaskan Daerah Blankspot di Tanah Datar -->

Iklan Atas

Pemkab Berupaya Tuntaskan Daerah Blankspot di Tanah Datar

Jumat, 29 Juli 2022

Kadis Kominfo Tanah Datar Yusrizal

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus berupaya menuntaskan daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal komunikasi (Blankspot) atau tidak terjangkau jaringan internet.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar Yusrizal mengatakan, hingga saat ini dari 75 Nagari yang ada di Tanah Datar, masih tersisa sebanyak 9 (sembilan) Jorong yang tidak memiliki jaringan, bahkan di Jorong itu ada titik-titik yang tidak ada jaringan sama sekali.


9 Jorong tersebut diantaranya, terdapat di Nagari Tanjung Bonai, Jorong Tanjung Langsek, Jorong Mawar, Sungai Salak, Sungai Patai, dan daerah di Malalo.


"Kita di Pemerintahan Daerah sudah melakukan pertemuan dengan pihak Telkom di Padang, membahas bagaimana mengatasi daerah-daerah yang masih blankspot di Tanah Datar," kata Kadis Kominfo Yusrizal di ruang kerjanya Jum'at (29/7).


Dari pertemuan tersebut sampai Yusrizal, pihak Telkom akan melakukan survei ke lapangan, terkait sejauh mana pemasangan kabel optik dan konsultasi jaringan di Tanah Datar.


Kendalanya saat ini kata Yusrizal, pihak Telkom sendiri sebagai penyedia jasa jaringan, yang terbanyak digunakan di Tanah Datar masih belum bisa melakukan investasi. Karena minimal dalam core bisnis mereka, untuk mendirikan tower tersebut, minimal lebih kurang 2000 pupulasi yang menggunakan jaringan.


"Sementara di Jorong-jorong yang masih blankspot hanya ditempati sekitar 400 sampai 500 populasi, tapi kita tetap berkoordinasi dengan pihak Telkom, bisa jadi nanti Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang membangun jaringan, sementara peralatannya dari Telkom," pungkas Kadis..


Sementara itu, Kabid E-Government Fajri Burhan mengatakan, dalam aturan pemerintah, untuk membangun jaringan berupa tower di daerah, merupakan kewenangan dari pusat yang diserahkan ke operator.


Dalam aturan yang diperbolehkan itu membangun jaringan atau tower itu adalah perusahaan-perusahaan nasional (BUMN), perusahan swasta dan badan usaha milik desa atau Perusda. "Kalau disegi kemampuan saat ini mampu sih mampu, tapi dibolehkan tidak, tapi kalau Perusda boleh membangun dalam aturannya," ujarnya.


Lebih lanjut dikatakan Fajri, untuk kedepannya masih perlu kajian dan ada upaya atau alternatif yang disiapkan, baik itu berupa dana hibah yang diberikan pemerintah ke Perusda. "Dan ini akan dibicarakan lagi dengan pihak Perusda, sebagai salah satu perusahaan daerah di Tanah Datar," tukasnya. (*/F12)