Perceraian Keluarga Muslim Meningkat Selama Pandemi -->

Iklan Atas

Perceraian Keluarga Muslim Meningkat Selama Pandemi

maifil
Selasa, 19 Juli 2022
Ilustrasi: Perceraian (Belasting.id)



JAKARTA -- Ternyata bukan hanya melemahkan sendi-sendi ekonomi, efek domino dari Pandemi Covid-19 membuat keluarga muslim banyak yang bercerai.

Itulah temuan yang dirilis Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) di Jakarta. Riset yang bertajuk Ketahanan Rumah Tangga Muslim Menghadapi Pandemi ini dirangkum dan dirilis baru-baru ini.

Ideas menilai, terdapat kecenderungan mengkhawatirkan di keluarga muslim Indonesia yang menguat di masa pandemi ini, yaitu melemahnya pernikahan dan melonjaknya perceraian.

Hal tersebut terlihat dari jumlah pernikahan tahunan yang dalam 15 tahun terakhir di kisaran 2,1 juta, di masa pandemi jatuh di kisaran 1,8 juta. Sebaliknya, jumlah perceraian tahunan terus meningkat dari waktu ke waktu dan mencatat rekor tertinggi di masa pandemi.

“Pada 2021, angka perceraian mencapai 448 ribu dengan rasio pernikahan – perceraian 1: 3,89 yang bermakna bahwa di setiap 3,89 pernikahan terdapat 1 perceraian,” kata Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/7/2022) dalam wawancara tertulis.

Yusuf menambahkan kasus perceraian pada 2021 sebagian besar terjadi di Jawa dengan total 66,0 persen dari jumlah perceraian nasional, yang tiga besarnya terjadi di Jawa Barat (22,0 persen), Jawa Timur (18,7 persen) dan Jawa Tengah (16,8 persen). Selanjutnya Sumatera berkontribusi 19,1 persen, lalu Sulawesi (6,4 persen), Kalimantan (5,6 persen) dan wilayah lainnya (3,0 persen).

“Sedangkan untuk tingkat resiko perceraian, lima provinsi dengan resiko tertinggi adalah DKI Jakarta (1: 2,98), Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (1: 3,24), Jawa Timur (1: 3,38), Papua-Papua Barat (1: 3,74), Kepulauan Bangka Belitung (1: 3,52), dan Jawa Barat (1: 3,53),” ungkap Yusuf.

Yusuf menuturkan bahwa dalam 20 tahun terakhir terlihat kecenderungan melemahnya pernikahan mengalami pasang surut, sedangkan kecenderungan melonjaknya perceraian konsisten terjadi di sepanjang waktu.

Angka rata-rata pernikahan harian melemah pada tahun 2000-an, terendah 4.537 per hari (2004), kemudian menguat pada tahun 2010-an, tertinggi 6.356 per hari (2011), dan melemah kembali pada 2020-an, yaitu 4.773 per hari (2021).

“Di saat yang sama, angka rata-rata perceraian harian konsisten melonjak dari hanya 365 per hari pada 2003 menjadi 1.227 per hari pada 2021,” ujar Yusuf.

Yusuf berhipotesa bahwa pasang surut jumlah pernikahan dalam 20 tahun terakhir terlihat beriringan dengan kondisi perekonomian.

“Pasca krisis ekonomi 1998, jumlah pernikahan menurun, terendah 1,66 juta pada 2004, kemudian menguat seiring pemulihan ekonomi dan commodity boom pada 2010-an, tertinggi 2,32 juta pada 2011, dan melemah kembali seiring pandemi, yaitu 1,74 juta pada 2021,” tutur Yusuf.

Dengan angka perceraian yang konsisten meningkat, rasio pernikahan – perceraian melonjak dari hanya 1: 14,5 pada 2000 menjadi 1: 3,9 pada 2021. Bila pada 2000 hanya ditemui 1 perceraian dalam 14,5 pernikahan, maka kini pada 2021 ditemui 1 perceraian hanya dalam 3,9 pernikahan.

“Meski tidak sempurna, indikator rasio pernikahan – perceraian memberi gambar besar yang jelas yaitu melonjaknya prevalensi perceraian di keluarga muslim Indonesia,” ucap Yusuf.

Sejumlah kebijakan dapat didorong untuk memperkuat pernikahan dan menurunkan resiko perceraian seperti, penguatan program pra-pernikahan bagi calon pengantin. Salah satu program pra-pernikahan terpenting adalah pengokohan sistem keyakinan.

“Keyakinan membantu pasangan untuk memberi makna atas setiap situasi krisis yang melanda, memfasilitasi pandangan ke depan yang positif dan optimis, mentransformasi krisis menjadi peluang,” papar Yusuf.

Menurut Yusuf memaknai kehidupan sebagai ujian dari Tuhan akan membantu individu untuk memberi respon yang terkendali atas krisis, menurunkan rasa bersalah dan menyalahkan, dan menghapus rasa tidak berdaya, gagal dan putus asa.

“Sumber daya spiritual, yang dominan diperoleh dari aktivitas keagamaan, dapat memberi kekuatan bagi individu untuk menghadapi guncangan, menerima apa yang tidak dapat ditolak, mentoleransi ketidakpastian dan memulihkan diri dari krisis,” tutup Yusuf.[]