Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Jadi Perda Disetujui DPRD Padang -->

Iklan Atas

Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Darat Jadi Perda Disetujui DPRD Padang

Jumat, 01 Juli 2022
Sekda Kota Padang Andree H. Algamar


Padang – DPRD Kota Padang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat sebagai Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2022 Kota Padang, Jumat (1/7/2022). 

Pengesahan itu ditandai dengan penandatanganan naskah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani.

Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota, menyambut baik penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting untuk memajukan sektor tranportasi di Kota Padang.

“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal,” harap Sekda.

“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambung Andree.

Lebih lanjut Sekda Kota Padang yang baru dilantik itu juga membeberkan bahwa penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang.

“Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Padang yang sudah kita jalankan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi. Ini semua demi melayani masyarakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat waktu dan bersih. Kita harapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam waktu yang tidak begitu lama,” pungkasnya.

Senada dengan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.

Diantaranya adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian serta peremajaan kendaraan dan termasuk perizinan. Selain itu sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan dan perkeretaapian.

“Selama ini kita melihat belum lengkapnya sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang. Maka itu melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita,” tukas Syafrial Kani. (adv)