Warga Pulo Padang "Ngadu" ke Anggota DPR RI Lamhot Sinaga Terkait Keberadaan PKS  -->

Iklan Atas

Warga Pulo Padang "Ngadu" ke Anggota DPR RI Lamhot Sinaga Terkait Keberadaan PKS 

Senin, 18 Juli 2022

Beberapa warga Kelurahan Pulo Padang saat menemui anggota DPR RI Fraksi Golkar Ir Lamhot Sinaga dikantor Golkar Labuhanbatu.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Masyarakat Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten menemui anggota DPR RI Fraksi Golkar Ir Lamhot Sinaga disela kunjungan silaturahminya ke kantor DPD partai Golkar Labuhanbatu, Sabtu (16/7/2022).


Hal ini dilakukan beberapa perwakilan masyarakat setempat untuk menceritakan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai yang telah beroperasi namun diduga melanggar regulasi.


Zulfan Efendi Rambe salah satu warga yang menemui Ir Lamhot mengatakan, tujuan menyampaikan aspirasi ini karena warga terganggu dengan keberadaan pabrik tersebut, sebab selain berdekatan dengan permukiman masyarakat, juga sekolah.


"Kita mendengar informasi pak Lamhot datang kesini, maka inilah momen kita untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan PT Pulo Padang Sawit Permai yang saat ini kita gugat. Menurut kami sebagai masyarakat, PT tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran," ujarnya.


Ia berharap, pabrik tersebut segera di tutup, kini berbagai upaya juga telah dilakukan para warga.


"Kita juga telah melakukan gugatan class action perwakilan sebanyak 10 orang, namun yang teridentifikasi masyarakat yang menolak keberadaan pabrik itu sekitar 567 orang. Harapannya kita sudah bertemu dengan pak Lamhot, pabrik itu ditutup dan dibongkar," sebutnya.


Anggota DPR RI Fraksi Golkar Ir Lamhot Sinaga yang menyambut baik keluhan masyarakat ini langsung menghubungi pihak Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin).


"Kita sudah menelpon Ditjen Kawasan Industri, pak Eko, dan ini akan kita tindaklanjuti. Kalau kemudian perijinan industrinya nanti tidak benar, akan kita cabut ijinnya sehingga nantinya tidak beroperasi kembali," ungkapnya.


Ir Lamhot menambahkan, aspirasi warga ini akan di perjuangkan, sebab suara rakyat adalah suara Golkar.


"Saya mempunyai komitmen untuk membantu mereka sampai nantinya persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik sehingga mereka dapat bekerja, dan bagi yang bersekolah tidak terganggu, karena tadi katanya pabrik itu sangat dekat jaraknya dengan sekolah. Suara rakyat ini adalah suara Golkar, jadi kalau ada gangguan-gangguan di masyarakat seperti ini, maka partai Golkar berada paling depan untuk membantu masyarakat yang terdampak," jelasnya.


Sementara Yaarham Dalimunthe, pengurus di MKGR Labuhanbatu yang juga perwakilan kantor LBH Bela Rakyat Indonesia yang menerima kuasa dari para warga membenarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.


"Benar tanggal 14 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Rantauprapat, ratusan masyarakat dari Kelurahan Pulo Padang mengajukan gugatan class action yang diwakili para Wakil Kelas sejumlah 10 orang," katanya.


Yarham menjelaskan, Gubernur Sumatera Utara sendiri telah memutuskan bahwa Kecamatan Rantau Utara bukanlah wilayah pengolahan hasil perkebunan sebagaimana SK Gubernur Sumut Utara No.188.44/594/KPTSP pasal 34 ayat 2 yang menegaskan pengolahan hasil perkebunan berada di kecamatan Rantau Selatan seluas 141 Ha.


"Selanjutnya menuntut agar Pengadilan Negeri menyatakan perbuatan tergugat yang membangun dan mengoperasikan pabrik kelapa sawitnya adalah sebagai perbuatan melawan hukum dan 23 tuntutan Lainnya, termasuk perintah membongkar bangunan kelapa sawit tersebut atau merelokasi diluar kecamatan Rantau Utara, tuntutan ganti rugi, dan tuntutan lainnya," jelasnya. (Rn)