![]() |
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing memberikan keterangan pers dalam gelar perkara penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Pati. |
PATI - Polres Pati akhirnya berhasil menghentikan pelarian PH alias Banyak (23), pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Polisi menangkap pelaku berulang kali menyetubuhi NIM (15), siswi SMP di Pati hingga hamil empat bulan, sebagaimana dikutip iNews.id.
Berikut fakta-fakta penangkapan pelaku penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati:
1. Pelaku Ditangkap di Atas Kapal
PH ditangkap polisi pada Sabtu 13 Agustus 2022 siang saat kapal ikan tujuan perairan Papua yang ia naiki tengah berlabuh di Alor, NTT. Tersangka ditangkap polisi di atas kapal yang ditumpanginya di wilayah perairan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
2. Kondisi Korban Mengenaskan dan Hamil
Kasus persetubuhan terhadap anak ini menghebohkan publik sejak awal Agustus 2022 lalu, ketika NIM ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kurus tak terawat dan dalam keadaan hamil, di rumah Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
3. Mensos Risma Jenguk Korban
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyempatkan diri untuk menjenguk korban yang dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati pada Minggu 7 Agustus 2022 lalu.
4. Polisi Ungkap Awal Perkenalan Korban dan Pelaku
Dalam gelar konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022), Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban mulai berkenalan pada April 2022 lalu.
"Pada saat korban masih belajar secara daring, korban yang dibekali HP oleh orang tuanya kemudian kenal dengan tersangka dan berlanjut tersangka datang ke rumah korban pada saat kedua orang tuanya pergi bekerja," kata Kapolres.
5. Korban Termakan Bujuk Rayu Pelaku
Selanjutnya, korban dan tersangka PH alias Banyak bertukar nomor HP dan berlanjut terjadi komunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Setelah berhasil membujuk-rayu korban, suatu hari Banyak datang menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo Kecamatan Tayu.
6. Pelaku Perkosa Korban Berulang Kali
Kemudian korban dibawa ke rumah tersangka dan disetubuhi berulang kali sampai selama sekitar empat bulan. Selama itu, korban tinggal di rumah tersangka yang kondisinya kumuh dan tidak layak huni. Rumah itu sebelumnya ditinggali seorang diri oleh Banyak.
7. Korban Dipukuli dan Ditelantarkan
Kapolres Pati mengungkapkan bahwa suatu saat korban ingin pulang, tetapi korban mengaku dipukuli tersangka sehingga korban tidak berani meminta pulang lagi.
Selama tinggal bersama Banyak dalam kurun sekitar empat bulan, untuk makan sehari-hari korban biasanya dibungkuskan makanan oleh Banyak sebelum pada akhirnya ditelantarkan.
8. Korban Ditemukan Dalam Kondisi Kurus dan Tak Terawat
Orang tua korban yang mencari keberadaan putrinya namun belum pernah melapor ke polisi suatu hari mendapatkan informasi dari teman-teman korban tentang keberadaan korban di rumah PH alias Banyak.
Akhirnya, pada Minggu 31 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB, korban ditemukan oleh kedua orang tuanya bersama Ketua RT setempat dalam kondisi kurus, sakit, dan tidak terawat.
9. Pelaku Kabur Tinggalkan Korban Tengah Hamil
Saat itu Banyak sudah kabur dari rumah, pergi meninggalkan NIM yang tengah hamil. Kemudian korban diajak pulang dan dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati. Adapun Banyak melarikan diri hingga pada akhirnya diringkus di NTT.
10. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar.
Kapolres mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)