![]() |
Ilustrasi kotak suara |
Jakarta - Sejumlah partai politik (parpol) yang berkasnya dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat proses tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI pada Kamis (18/8/2022).
Sejauh ini baru ada tiga partai yang mengajukan gugatan sengketa.
Tiga parpol tersebut yakni Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia, sebagaimana dikutip iNews.id.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menyebutkan benar bahwa pihaknya menerima permohonan sengketa dari partai politik.
"Ada permohonan sengketa dari partai Berkarya, Bhineka, sama Negeri Daulat Indonesia," ujar Totok Hariyono.
Dia menyebutkan laporan sengketa tersebut belum di registrasi oleh Bawaslu RI.
"Belum kita registrasi, karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau Berita Acara (BA)," kata Totok.
Totok menyebutkan untuk mengajukan permohonan sengketa parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan oleh KPU RI.
"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja, atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," kata Totok.
Lebih lanjut, dia mengatakan tiga partai politik tersebut akan mengajukan sengketa dikarenakan keberatan dengan pengembalian berkas dari KPU RI
"Mereka memang mengajukan permohonan tapi belum kita registrasi. Kami menganggap itu masih bersifat konsultatif karena kan belum diregistrasi," katanya. (*)