Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ditangkap -->

Iklan Atas

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ditangkap

Senin, 15 Agustus 2022

Mantan Kades Desa Sorimanaon digiring sel tahanan Mapolres Tapsel.



Tapsel - Eks Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Sumut), IMH ditangkap polisi. IMH terjerat kasus dugaan korupsi dana desa. 


Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni mengatakan, total dana desa tahun 2020 lebih kurang Rp1 miliar lebih. Namun yang dapat direalisasikan lebih dari  Rp900 juta.


Kasus tersebut terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Polres Tapsel, tentang tindakan kades yang tidak membayarkan honor perangkat desa. Bahkan, sejumlah kegiatan dan proyek tidak selesai sesuai dengan dokumen Perubahan APBDes T.A 2020,sebagaimana dikutip iNews.id. 


“Karena oknum kades tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik,  pada 14 Desember 2020, Bupati Tapanuli Selatan memberhentikan dengan tidak hormat Kepala Desa Sorimanaon sebagai Kepala Desa,”ujarnya. 


Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dari Inspektorat Tapsel, untuk belanja Desa Sorimanaon tahun 2020 terdapat indikasi kerugian sebesar Rp Rp741.600.821,7. Sehingga, APIP mengirimkan surat kepada IMH  agar dalam waktu 60 hari menindak lanjuti temuan terhitung mulai 4 Juni 2021. Namun IMH tidak menindaklanjuti temuan, sehingga APIP pada 16 Agustus 2021 melimpahkan kepada Polres Tapsel.


Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, penyelidik menindaklanjuti surat Inspektorat Tapsel dengan melakukan pemanggilan terhadap IMH untuk diminta keterangan, apakah telah menindaklanjuti temuan dari APIP Inspektorat Tapsel. “Kepada penyidik Oknum mantan kades berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut. Tapi sesuai dengan waktu yang ditentukan, IMH belum juga menindaklanjuti temuan APIP sehingga penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” tutur Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka IMH diduga nekat membuat fiktip anggaran dan mark-up. ”Ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktip dan markup,”tutur perwiran menengah Polri itu Dia menambahkan, penyidik telah eskpose dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut dan menyimpulkan bahwa untuk Perhitungan kerugian keuangan negara tetap dihitung oleh APIP. 


“Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, penyitaan terhadap buku rekening dan rekening koran Pemerintahan Desa Sorimanaon yang memfaktakan uang yang masuk dan uang yang ditarik oleh tersangka,” ucapnya. Selanjutnya, polisi juga menyita dokumen penyaluran dana desa dan penyalurana alokasi dana desa, Peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa dan mekanisme penggunaan dana desa.(*)