FIFA Cabut Hukuman ke Federasi Sepak Bola India, Ini Alasannya -->

Iklan Cawako Sawahlunto

FIFA Cabut Hukuman ke Federasi Sepak Bola India, Ini Alasannya

Sabtu, 27 Agustus 2022

FIFA resmi mencabut hukuman yang dijatuhkan ke Federasi Sepak Bola India (AIFF). Kini turnamen international resmi FIFA pun bisa kembali digelar di India.


ZURICH - FIFA resmi mencabut hukuman yang dijatuhkan ke Federasi Sepak Bola India (AIFF). Kini turnamen international resmi FIFA pun bisa kembali digelar di India.


“Biro Dewan FIFA telah memutuskan untuk mencabut penangguhan yang dikenakan pada Federasi Sepak Bola Seluruh India (AIFF) karena pengaruh pihak ketiga yang tidak semestinya,” tulis FIFA di laman resminya, Sabtu (27/8/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


“Keputusan itu diambil setelah FIFA menerima konfirmasi bahwa mandat komite administrator yang dibentuk untuk mengambil alih kekuasaan Komite Eksekutif AIFF telah dihentikan dan bahwa administrasi AIFF telah mendapatkan kembali kendali penuh atas urusan sehari-hari AIFF,” sambung keterangan FIFA.


Namun demikian, FIFA dan Federasi Sepak Bola Asia (AFC) akan terus memantau situasi dan kelanjutan pemilihan ketua baru AIFF. Jika kembali melanggar statuta, bukan tidak mungkin FIFA akan kembali menangguhkan AIFF.


“FIFA dan AFC akan terus memantau situasi dan akan mendukung AIFF dalam menyelenggarakan pemilihannya pada waktu yang tepat,” tambah keterangan FIFA.


Dengan adanya pencabutan hukuman itu, AIFF kembali bisa menjalani kompetisi sepak bola dan turnamen di negaranya. Artinya, Piala Dunia Wanita U-17 2022 akan diadakan sesuai rencana awal, yakni 11 – 30 Oktober 2022 di India.


Sementara, AIFF masih dijalankan oleh komite administrator setelah ketua sebelumnya, Praful Patel sempat memimpin di luar masa jabatannya tanpa pemilihan baru. AIFF pun sedianya akan menggelar pemilihan pemimpin baru pada Desember 2020.


Akan tetapi, pemilihan itu tertunda karena kebuntuan atas amandemen konstitusi. Karena AIFF sudah menyelesaikan masalahnya, FIFA pun akhirnya mencabut hukuman penangguhan yang sudah dijatuhkan sebelumnya. (*)