Kasus 10 Mahasiswi di Mataram Dicabuli, Dosen Gadungan Ini Akhirnya Akui Perbuatan -->

Iklan Muba

Kasus 10 Mahasiswi di Mataram Dicabuli, Dosen Gadungan Ini Akhirnya Akui Perbuatan

Kamis, 25 Agustus 2022

Terduga pelaku pelecehan seksual berinisial FA (kanan) bersama Andra Azizi, kuasa hukum, berjalan untuk melanjutkan kembali agenda pemberian keterangan ke polisi di Markas Polda NTB, Mataram, Senin (8/8/2022).


MATARAM - Dosen gadungan berinisial FA yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat akhirnya mengakui perbuatannya. Pengakuan FA tertuang dalam berkas klarifikasi di hadapan tim penyelidik Polda NTB.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan, meski terlapor sudah mengakui perbuatannya, kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan mengupayakan pemenuhan alat bukti, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Terlapor mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan tim penyelidik. Karena ini masih dalam penyelidikan, penyidik masih fokus untuk pembuktian unsur pidana," ujarnya, Kamis (25/8/2022).


Dalam upaya pemenuhan alat bukti, Teddy mengatakan telah mengagendakan permintaan pandangan dari para ahli. Salah satunya terkait dengan bidang pidana.


Sebelumnya, terlapor FA telah memenuhi undangan polisi untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi tersebut pada Senin (8/8/2022). Terlapor memberikan klarifikasi dengan pendampingan kuasa hukum.


Permintaan keterangan terhadap FA ini merupakan tindak lanjut polisi usai mengambil keterangan sejumlah pelapor yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.


Kasus yang berada di bawah penanganan Subbidang Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB ini berawal dari adanya laporan korban yang masuk dengan pendampingan Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.


Dalam laporan, BKBH Unram melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual. Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, AF diduga memainkan peran pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar dan juga pekerjaan magang di notaris.


Dari laporan, BKBH Unram turut menyertakan keterangan terlapor AF menjalankan modus kepada 10 korban mahasiswi dalam periode Oktober 2021 hingga Maret 2022. (*)