Mantan Junior Manajer Perhutani jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ditahan di Polres Sragen -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Mantan Junior Manajer Perhutani jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ditahan di Polres Sragen

Jumat, 26 Agustus 2022

Tersangka YCA (40) mantan Junior Manager Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta keluar dari Kantor Kejari Sragen, Kamis (25/8/2022).


SRAGEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan YCA (40), mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta sebagai tersangka kasus korupsi dana Perhutani. Kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung, diperkirakan di atas Rp100 juta.


Penyalahgunaan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen, tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun 2017-2020, sebagaimana dikutip iNews.id.


“Kami menetapkan YCA selaku tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (25/8/2022) ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen mewakili Kepala Kejari, Ery Syarifah.


YCA ditahan di Polres Sragen untuk kepentingan penyidikan. Ada dua alasan kenapa penyidik menahan YCA. Alasan pertama, ancaman hukuman pidana perkara yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun. Alasan lainnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi tindak pidana.


Agung menjelaskan kerugian belum bisa dipastikan karena masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Namun Agung memperkirakan nominalnya di atas Rp100 juta.


Jadi dugaan penyalahgunananya itu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen. Ini terkait material perkara tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung.


Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, di antaranya para petani. 


“Ada indikasi penyalahgunaan. kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif tetapi ada pertanggungjawabannya. Ada juga dugaan memalsukan pertanggungjawaban,” kata Agung.


Tersangka YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)