Sesak Napas saat Padamkan Kebakaran, 3 Petugas di Aceh Dilarikan ke Rumah Sakit -->

Iklan Atas

Sesak Napas saat Padamkan Kebakaran, 3 Petugas di Aceh Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 05 Agustus 2022
Tiga petugas pemadam kebakaran BPBD Aceh Besar dilarikan ke rumah sakit. Mereka mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup asap.


ACEH BESAR - Tiga petugas pemadam kebakaran BPBD Aceh Besar dilarikan ke rumah sakit. Mereka mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup asap saat memadamkan api  di lokasi kebakaran.


Kebakaran itu terjadi di gudang sembako di Gampong Pantee, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Ketiga petugas yang mendapat perawatan di RSUDZA Banda Aceh itu yakni Mufizal, Edi sukma dan Farhan," kata Kalaksa BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, Jumat (5/8/20220.


Dia menambahkan, insiden itu terjadi pada Kamis (4/8/2022) di gudang sembako milik PT Sukses Jaya Makmur Abadi sekitar pukul 20.39 WIB.


"Petugas piket pemadam BPBD Aceh Besar mengerahkan sebanyak sembilan unit armada pemadam kebakaran ke lokasi kejadian," kata dia.


Dia menambahkan, selain sembilan mobil damkar, pihaknya juga menerjunkan 30 personel pemadam.


"Kami didukung oleh 30 personel pemadam kebakaran, dalam melakukan upaya pemadaman," kata dia.


Dia melanjutkan, petugas menerima informasi adanya kebakaran gudang sembako milik PT Sukses Jaya Makmur Abadi.


"Dari informasi adanya kebakaran petugas langsung bergerak ke lokasi kejadian guna melakukan upaya pemadaman," kata dia.


Pihaknya memerlukan waktu karena kondisi gudang yang tertutup serta banyaknya material plastik yang terbakar sehingga petugas sangat kesulitan untuk menjangkau titik api di susul kepulan asap tebal.


Menurut keterangan petugas di lokasi kejadian pada saat terjadinya kebakaran di gudang tersebut masih ada karyawan penjaga Gudang di lokasi dan api pertama terlihat dari dalam gudang yang penuh dengan barang Logistik dan bahan lain nya. 


"Untuk penyebab kejadian kebakaran tersebut sudah dalam penanganan pihak yang berwajib," katanya. (*)