Tiga Orang Pelaku Narkoba Ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar -->

Iklan Atas

Tiga Orang Pelaku Narkoba Ditangkap Tim Tarantula Polres Tanah Datar

Selasa, 16 Agustus 2022

Ketiga terduga pelaku Narkotika dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu di 3 tempat yang berbeda, Senin (15/8). 


Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta sampaikan lewat pesan whatsapp kepada fajarsumbar.com, Selasa (16/8), membenarkan penangkapan tersebut. Adapun terduga pelaku yang diamankan berinisial RRP (29), pekerjaan swasta, alamat Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya. 


"RRP ditangkap di Jorong Mandahiling, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu," sampainya. 


Selanjutnya, Selang waktu satu setengah jam, Tim bergerak ke Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya berinisial LS (40). Pada terduga pelaku LS, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta 1 set alat hisab Sabu/Bong.


Berdasarkan pengembangan dari kedua terduga pelaku sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H yang memimpin langsung Tim, kembali bergerak menuju Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. 


Di Nagari Simpuruik, Tim berhasil menangkap 1 orang berinisial GT (31), Alamat Jorong IV Korong, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara. "Pada terduga pelaku GT, Tim mengamankan 1 paket ukuran sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam," ujar Kasubbag Humas. 


AKP Desfi Arta tambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh masyarakat setempat. Kemudian terhadap ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 


Terduga pelaku RRP dan LS dijerat dengan pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 (1), sedangkan pelaku GT dijerat pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (F12)