Wabup Tanah Datar Sepakat Pelanggaran di Danau Singkarak Harus Ditindak -->

Iklan Atas

Wabup Tanah Datar Sepakat Pelanggaran di Danau Singkarak Harus Ditindak

Senin, 15 Agustus 2022

Wabup Tanah Datar Richi Aprian

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Wakil Bupati (Wabup) Tanah Datar Richi Aprian, SH. MH memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak Kabupaten Tanah Datar, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati, Senin (15/8/22).


Rapat dilakukan secara langsung dan secara virtual turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR-BPN, Asisten Deputi Pengelolaan Daearah Aliran Sungai Konservasi Kementerian Maritim dan Invenstasi serta undangan lainnya. 


Wabup sampaikan, Pemkab Tanah Datar siap menjadi garda terdepan dalam penyelematan danau Singkarak sebagai Danau Prioritas Nasional. Namun, harus duduk dulu ini kewenangan siapa.


"Permasalahan diatas Danau Singkarak, harus duduk dulu, siapa yang punya kewenangan, siapa yang punya kewajiban? Kita khawatir saat diberikan beban melakukan tindakan, kita tidak punya kewenangan," kata Wabup.


Terkait laporan dari Kementrian ATR BPN adanya 149 titik pelanggaran diatas Danau Singkarak di wilayah Tanah Datar kata Wabup, Pemerintah Daerah akan menyurati dan memberikan imbauan. "Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati, dan berikan imbauan kepada masyarakat. Sehingga harus duduk dengan jelas," ucapnya.


Sebab, sampai Wabup lagi, pihaknya konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. karena pemerintah daerah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan disepadan, maupun badan air Danau Singkarak.


"Kita ikut bertanggung jawab disitu, dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggung jawab," tegas Richi Aprian.


Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional yang harus diselamatkan.


"Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional," katanya. 


Yang mana saat ini, kata Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok. 


"Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang diantaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur, dan lainnya," jelasnya. (F12)