4 Anggota TNI Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam -->

Iklan Atas

4 Anggota TNI Terjaring Razia Tempat Hiburan Malam

Senin, 05 September 2022

Puspom Mabes TNI menggelar razia di tempat hiburan malam.


JAKARTA - Puspom Mabes TNI menggelar razia di tempat hiburan malam di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Sabtu (3/9/2022) malam. Razia ini bagian dari operasi penegakan hukum dan tata tertib Puspom TNI. 


Hasilnya, 4 anggota TNI ditemukan sedang berada di tempat hiburan malam. 


"Wilayah Jakarta Barat dan Wilayah Jakarta Utara ditemukan 4 oknum anggota TNI yang berada di tempat hiburan malam," kata Kabag Gakkumplintatib Ditgakkum Puspom TNI Letkol Laut (PM) Satria Musa, Minggu (4/9/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Satria mengatakan, anggota TNI yang kedapatan berada di tempat hiburan malam akan dibawa ke Puspom untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


"Untuk kalau ada kita temukan keterlibatan dari prajurit TNI (di tempat hiburan malam) tentu kita tindak, kita bawa ke Puspom TNI untuk selanjutnya dilaksanakan penyidikan, nanti itu hukumannya nanti akan ditentukan berat ringannya pelanggaran," katanya. 


Operasi gabungan dari TNI AD, AL, dan AU itu, kata Satria, bertujuan mengantisipasi sejak dini pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan kegiatan di tempat hiburan malam, seperti mabuk-mabukan. Pelanggaran seperti itu menurutnya dapat merusak citra TNI.


Terlebih, kata Satria, ada aturan yang melarang anggota TNI untuk hidup berfoya-foya hingga memasuki tempat hiburan malam. 


"Karena memang ada aturannya, bahwa mereka prajurit TNI itu tidak diizinkan untuk hidup berfoya-foya, salah satunya masuk tempat hiburan malam, karena itu berbahaya bagi kehidupan," katanya. 


Pada operasi kali ini, terdapat 49 personel gabungan TNI AD, AL, dan AU yang menyisir tempat hiburan malam sejak pukul 22.30 hingga 02.30 WIB.


"Sasaran razia adalah prajurit TNI, yang melanggar memasuki THM, mabuk-mabukan, menghindari adanya perselisihan antara prajurit TNI dengan kepolisian, prajurit TNI dengan masyarakat sipil," kata Satria. (*)