Buntut 3 Pejabat Ditangkap, Aparat Negara Federal Republik Papua Barat Geruduk Mapolres Sorong Kota -->

Iklan Atas

Buntut 3 Pejabat Ditangkap, Aparat Negara Federal Republik Papua Barat Geruduk Mapolres Sorong Kota

Kamis, 22 September 2022

Sejumlah polisi dan tentara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menggeruduk Mapolres Sorong Kota, Rabu (21/9/2022), buntut tiga pejabatnya ditangkap.


SORONG - Sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dan tentara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menggeruduk Mapolres Sorong Kota pasca-tiga pejabatnya ditangkap atas tuduhan makar, Rabu (21/9/2022). 


Mereka datang mengenakan seragam lengkap militer dan polisi. Kedatangan mereka dipimpin Staf Khusus Presiden Bidang Kemitraan dan Kerja Sama NFRPB Abraham Goram Gaman. 


Mereka bermaksud melakukan pengecekan keberadaan tiga pejabat tinggi NFRPB yang digelandang ke Mapolres Sorong Kota pada Selasa (19/9/2022) lalu. Namun, ketiganya tersebut sudah dibawa ke Manokwari,sebagaimana dikutip iNews.id.


Abraham Goram Gaman menegaskan penangkapan terhadap pejabat NFRPB masing-masing Letjen Ilyas Wetipo, Letjen Marten Samonsabra, dan Brigjen Juran Pahabol adalah kekeliruan. 


"Kami melihat penangkapan tersebut sebuah kekeliruan yang besar, karena kunjungan ketiga staf khusus presiden tersebut adalah kunjungan kenegaraan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Sorong dalam menjaga keamanan dan kondusivitas kegiatan di Kota Sorong dan Tanah Papua secara keseluruhan,"jelas Abraham kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).


Abraham mengatakan sebelum melakukan kunjungan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan secara resmi kepada pihak kepolisian setempat untuk membangun kerjasama, hubungan, dan komunikasi yang baik.


"Kami juga telah melayangkan surat kepada Kapolres Sorong Kota tertanggal 12 September 2022, staf khusus datang dengan seragam karena berpangkat Letjen dan Brigjen dari Jayapura hingga ke Kota Sorong, mereka tiba dan dijemput dengan aman dan melangsungkan kegiatan selama lima hari di Kota Sorong," ujarnya.


Anehnya, tambah Goram, ketiganya justru ditangkap polisi saat kembali ke Jayapura pada Minggu (18/9/2022). Penangkapan, kata dia, atas dugaan melakukan tindak pidana makar dan pembohongan publik. 


"Pertanyaan kami, kapan mereka melakukan LP di Sorong sehingga dikatakan makar, kalaupun ada makar mengapa mereka tidak ditangkap sejak melakukan aktivitas atau kegiatan pada (13/9/2022). Bahkan mereka melakukan aktivitas dan tinggal di Kota Sorong selama lima hari, tidak ditangkap," tegasnya.


Goram pun mempertanyakan tudingan kabar bohong dan makar seperti apa yang dikenakan terhadap pelaku. Sementara dia mengeklaim NFRPB berjuang dengan cara sopan dan mengedepankan demokrasi dan hukum internasional.  Goram menegaskan pihaknya menghormati Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah memperjuangkan Papua. Akan tetapi saat melakukan komunikasi konstruktif justru dianggap makar.


"Ini kekeliruan yang dilakukan oleh Polri. Saya meminta agar penangkapan ketiganya harus ditinjau kembali. Saya tadi datang ingin menemui mereka tapi katanya mereka sudah dibawa ke Manokwari. Kami akan tetap melakukan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.  


Diberitakan, polisi menangkap YB (42), MOS, dan EW (58), tiga orang yang mengaku sebagai pejabat NFRPB dengan tuduhan makar dan penyebaran berita bohong.


Ketiganya memiliki peran penting sebagai Staf Kasad Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB), Sekretaris Negara NRFPB, dan Penasihat Presiden NRFPB, yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan diri dari NKRI. 


Saat ditangkap, diamankan barang bukti berupa seragam loreng Tentara Nasional Pembebasan Papua (TNPB) dan seragam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) lengkap dengan atribut dari ketiga pelaku makar. Seragam yang diamankan itu direncanakan akan digunakan dalam HUT ke-11 deklarasi kelompok NRFPB 19 Oktober 2022 mendatang.(*)