Calon Pendeta Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di NTT Terancam Hukuman Mati -->

Iklan Atas

Calon Pendeta Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual di NTT Terancam Hukuman Mati

Senin, 12 September 2022

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual 


NTT- Kepolisian Alor menyatakan bahwa calon pendeta berinisial SS terancam hukuman mati karena perbuatannya. SAS merupakan tersangka dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau mengatakan bahwa SAS dijerat Pasal Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.


“Tersangka juga dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (12/9/2022).


Tersangka juga terancam pidana penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal selama 20 tahun akibat perbuatannya.


Selain terancam hukuman mati dan penjara maksimal 20 tahun, tersangka juga terancam dijerat dengan pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Hal ini karena dalam melaksanakan aksi kejinya, tersangka merekam atau membuat video serta memotret para korbannya sebelum bahkan sesudah melaksanakan aksinya tersebut.


Kasat Reskrim mengatakan dalam menjalankan aksinya juga tersangka melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban.


Korban juga bersaksi bahwa tersangka melakukan aksinya berulang kali. Namun, korban tidak mengingat secara pasti berapa kali tersangka mengulangi aksinya.


"Perbuatan persetubuhan yang terlapor lakukan terhadap para korban terjadi lebih dari satu kali dan berulang namun saat ini para korban hanya mengingat sebagian saja," ujar Kasat, sebagaimana juga dikutip Suara.com.


Sebelumnya diberitakan seorang calon pendeta berinisial SAS dilaporkan ke Kepolisian Resor Alor karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan pelajar perempuan berusia 13 sampai 15 tahun di Kabupaten Alor.


Polisi menangkap SAS setelah menerima laporan dari korban. Sebelumnya hanya terdapat enam korban saja, namun seiring waktu berjalan, jumlah korban yang melapor semakin bertambah dan kini sudah menjadi 12 orang.


Menurut hasil pemeriksaan sementara, SAS berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap enam pelajar perempuan di kompleks gereja tempat SAS melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta.


SAS dilaporkan melakukan kejahatan tersebut sejak Maret 2021 hingga Mei 2022. Dia juga dilaporkan telah memperdaya dan mengancam korban. (ant)