![]() |
Penandatanganan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD-P tahun anggaran 2022 Kota Sawahlunto. |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Diduga Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto telah membohongi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto terkait Revitalisasi Batang Lunto.
Hal ini terungkap saat rapat paripurna dalam pendapat Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sawahlunto tahun anggaran 2022, Senin (26/9/2022).
Disampaikannya anggota DPRD, Rio Mardanil dalam paripurna, terkait jawaban dari wakil walikota Sawahlunto terhadap pandangan Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra) mengenai Revitalisasi Batang Lunto sangat tidak sesuai dengan kenyataan.
"Tidak pernah sama sekali diadakan sosialisasi kepada pedagang dan pemilik toko, yang ada hanya pendataan. Sesungguhnya setiap tindakan atau kebijakan harus didasari dengan kejujuran dan keterbukaan, karena menyangkut hajat dan kehidupan masyarakat. Jangan terkesan seperti memaksakan kehendak," sebut Rio.
Disampaikan Rio, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait Revitalisasi Batang Lunto ini;
1. Lakukan jajak pendapat, kesediaan pedagang dan pemilik toko untuk dipindahkan.
2. Jaminan terhadap keberlangsungan usaha mereka tetap berjalan.
3. Menghitung jumlah serta nilai aset pemerintah yang akan dihilangkan. Sementara aset tersebut masih produktif untuk menambah PAD.
4. Menghitung aset masyarakat yang akan dihilangkan dan di ganti rugi dengan APBD.
5. Dengan debit air sungai yang kecil, seharusnya pemerintah daerah memikirkan hulu dulu, bagaimana cara debit air kembali seperti sediakala.
6. Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan aliran limbah ke sungai.
Sementara itu, Masril dalam pendapat Fraksi PKPI menyebutkan bahwa, sehubungan dengan jawaban Pemandangan Umum Fraksi PKPI berkaitan dengan rencana kegiatan Revitalisasi Batang Lunto, Fraksi PKPI menilai tidak adanya persamaan jawaban yang disampaikan oleh saudara Wakil Walikota dengan jawaban di saat pembahasan bersama TAPD dan OPD terkait.
"Dimana sesuai kenyataan, pada saat pembahasan OPD terkait menyampaikan, terhadap rencana kegiatan Revitalisasi Batang Lunto hanya baru mengadakan pendataan awal terhadap pedagang yang diperkirakan terdampak oleh rencana kegiatan dimaksud dan memang belum pernah mengadakan kegiatan sosialisasi tentang rencana Revitalisasi Batang Lunto tersebut," tukuk Masril menyampaikan.
Lebih lanjut, Masril menjelaskan, terhadap persoalan seperti ini perkenankan lah, kami Fraksi PKPI kembali mengingatkan kepada saudara Walikota maupun Wakil Walikota untuk teliti dan mengcrosschek data dan fakta di lapangan sebelum menyampaikan di forum DPRD ini.
"Fraksi PKPI juga berharap persyaratan dokumentasi yang berkaitan wilayah Cagar Budaya untuk dapat diselesaikan karena faktor ini juga sangat menentukan," pungkasnya. (ton)