Hamas Eksekusi Mati 5 Warga Palestina, Kelompok HAM Sewot -->

Iklan Atas

Hamas Eksekusi Mati 5 Warga Palestina, Kelompok HAM Sewot

Senin, 05 September 2022

Ilustrasi eksekusi mati.


GAZA – Kelompok hak asasi manusia (HAM) Palestina dan internasional mengutuk eksekusi mati yang dilaksanakan oleh penguasa Gaza, Hamas, hari ini. Mereka pun mendesak Hamas dan Otoritas Palestina agar mengakhiri praktik tersebut.


Reuters melansir, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) mengutuk eksekusi oleh Hamas tersebut sebagai pelanggaran hukum Palestina, sebagaimana dikutip iNews.id.


 “Langkah itu juga merupakan pelanggaran komitmen internasional oleh otoritas Palestina,” kata lembaga tersebut dalam pernyataannya.


Menurut PCHR, sejak Hamas menguasai Gaza, pengadilan di wilayah itu telah menjatuhkan hukuman mati kepada sekitar 180 warga Palestina. Sampai sejauh ini, sebanyak 33 orang di antaranya telah dieksekusi.


Kelompok Hamas yang berkuasa di Gaza pada Minggu (4/9/2022) ini mengeksekusi mati lima warga Palestina. Dua di antaranya dihukum atas tuduhan spionase untuk Israel pada kasus 2015 dan 2009.


Kementerian Dalam Negeri Gaza menyatakan, pelaksanaan hukuman tersebut berlangsung pada subuh waktu setempat. Para terpidana dieksekusi dengan dengan cara digantung atau regu tembak. Peristiwa hari ini menjadi eksekusi mati pertama di wilayah Palestina itu sejak 2017.


“Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri,” ungkap Kemendagri Gaza lewat pernyataannya.


Kementerian itu tidak mengungkapkan nama lengkap para terpidana. Namun, dikatakan bahwa tiga orang lainnya telah dieksekusi karena kasus pembunuhan.


Adapun dua terpidana yang dihukum karena menjadi mata-mata untuk Israel, masing-masing berusia 44 dan 54 tahun. Keduanya didakwa telah memberikan informasi kepada zionis sehingga menyebabkan pembunuhan warga Palestina.


Kantor Perdana Menteri Israel menolak berkomentar terkait eksekusi mati mata-mata mereka di Palestina itu.


Hukum Palestina menyatakan, Presiden Mahmoud Abbas memiliki wewenang untuk menentukan keputusan akhir terkait eksekusi mati. Akan tetapi, kewenangannya itu tidak efektif di Gaza. (*)