Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Kerap Intervensi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa -->

Iklan Atas

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Kerap Intervensi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 13 September 2022

KPK menduga mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan kroni-kroninya kerap mengintervensi proyek pengadaan barang dan jasa.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) dan kroni-kroninya diduga kerap mengintervensi proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Dugaan intervensi tersebut kemudian didalami KPK ke saksi Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo.


"Saksi ini dikonfirmasi penyidik soal pengetahuan para saksi adanya dugaan intervensi wali kota Yogyakarta dan pihak lainnya dalam setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Jogjakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (13/9/2022),sebagaimana dikutip iNews.id.


Joko Budi Prasetyo digali keterangannya sebagai saksi soal dugaan adanya intervensi Haryadi Suyuti dan kroni-kroninya pada Senin (12/9/2022) kemarin. Joko diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).


Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY) serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK). Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 


Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. 


Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung. Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. 


Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Walikota Yogyakarta. Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.


Haryadi menyuruh anak buahnya yakni Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.


Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.


Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodasi permohonan Oon. Salah satunya dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.


Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.


Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag.


Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.(*)