Rentenir Kerahkan Sejumlah Orang Bongkar Rumah Warga di Banyuresmi Garut -->

Iklan Atas

Rentenir Kerahkan Sejumlah Orang Bongkar Rumah Warga di Banyuresmi Garut

Sabtu, 17 September 2022
Rumah semipermanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut dirobohkan rentenir dengan mengerahkan sejumlah orang.



GARUT - Proses merobohkan rumah Undang (47), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, oleh rentenir berinisial A pada 10 September 2022 lalu berlangsung secara manual. Rentenir mengerahkan sejumlah warga untuk membongkar rumah panggung semipermanen berukuran 7x5 meter persegi itu, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Ada beberapa orang yang terlibat dalam pembongkaran itu. Sebagian warga sini dari Haurseah," tutur Nana (48), warga Kampung Haurseah, Sabtu (17/9/2022). 


Nana merupakan salah satu warga yang ikut membongkar rumah tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui jika rumah itu digunakan Sutinah (58), istri Undang, sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp1,3 juta kepada rentenir. "Kami sebagai warga hanya tahu Bu Ai sudah membeli rumah tersebut. Kemudian kami disuruh untuk membongkar," ujarnya. 


Di hari pembongkaran itu, tutur Nana, dia datang ke lokasi pada pukul 10.30 WIB. Proses pembongkaran dilakukan secara manual menggunakan perkakas pertukangan. 


"Saya dari rumah tidak membawa alat apapun, hanya menggunakan linggis yang sudah tersedia. Saat tiba di lokasi juga memang sudah ada pembongkaran awal," tutur Nana. 


Nana melihat isi rumah Undang itu telah kosong. Hanya terdapat pakaian berserakan dan kasur. "Hanya pakaian dan kasur saja karena sudah kosong," ucapnya. 


Pembongkaran rumah itu berlangsung setelah Undang dan keluarganya tak mampu membayar utang Rp1,3 juta kepada rentenir. Rentenir asal Kampung Sargenteng, Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi itu kemudian membeli rumah berikut tanah dengan harga Rp20,5 juta. 

Nilai utang yang dimiliki Undang dan keluarganya kepada rentenir itu ternyata membengkak Rp15 juta dari semula Rp1,3 juta. Keluarga mereka rupanya berhenti membayar bunga sebesar Rp350.000 per bulan sejak Januari 2022 lalu. 


Penjualan rumah itu tercantum dalam kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh, kakak kandung Undang, pada 7 September 2022 lalu. Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak (70 meter persegi) 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang. 


Entoh tidak menerima uang Rp20,5 juta, melainkan Rp5,5 juta, hasil dipotong dengan pelunasan ke rentenir. Uang tersebut kemudian dibagikan oleh Entoh pada ahli waris almarhumah Ika, ibu kandung Undang dan Entoh.


"Entoh menjual karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," kata Danramil 1110 Banyuresm Kapten Infanteri Enjang Santana. 


Sementara itu, Undang dan keluarganya tak tahu jika rumah mereka telah dijual dan dibongkar. Sebab, semua itu terjadi saat ia beserta anak dan isterinya berada di Bandung.


"Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya. 


Undang pun tak habis pikir mengapa dia tidak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya. 


"Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya," ujarnya. 


Kini, lokasi tanah dan bekas rumah Undang di Kampung Haruseah itu telah dipasangi garis polisi oleh aparat Polres Garut. Undang dan isterinya beserta sejumlah saksi berikut rentenir berinisial A pun telah diperiksa petugas di Mapolres Garut.(*)