Satlantas Polres Bitung Sanksi Tilang 83 Pelanggar -->

Iklan Atas

Satlantas Polres Bitung Sanksi Tilang 83 Pelanggar

Kamis, 22 September 2022

 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).


BITUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bitung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) gabungan. Sebanyak 83 pelanggar dijatuhkan sanksi tilang.


"Sebanyak 83 pelanggar tersebut terdiri atas knalpot non standar 13, SIM/STNK 16, tidak menggunakan helm 32, TNKB 10, dan lampu non standar 12 pelangga," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, Rabu (21/9/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari, SIM 25 buah, STNK 36 buah, sepeda motor 21 unit, dan mobil 1 unit,.


AKP Awaludin Puhi menjelaskan KRYD pada Senin (19/9/2022) malam itu turut melibatkan personel Satreskrim, Satsamapta, dan Satintelkam Polres Bitung, dilakukan dalam bentuk razia kendaraan bermotor di depan Mapolres setempat.


“Tujuannya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.


Selain itu, dalam razia tersebut petugas juga mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menyimpan dua botol miras jenis cap tikus.(*)