BSU tahap 7. |
Jakarta - BSU tahap 7 akan segera dicairkan melalui PT Pos Indonesia. Melansir akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penyaluran BSU tahap 7 melalui Pos Indonesia akan dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan.
“Adapun, data calon penerima BSU yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia akan disalurkan pada tahap VII, yakni setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya,” tulis akun @KemnakerRI, Jumat (21/10/2022).
Secara keseluruhan dari tahap 1 hingga tahap 6, BSU telah tersalurkan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64% dari total target penerima. Berdasarkan data Kemnaker, setidaknya ada 1,4 juta pekerja yang akan menerima BSU melalui kantor pos. Meski begitu, data tersebut akan terus diperbaharui,sebagaimana dikutip iNews.id.
Pencairan BSU tahap 7 melalui kantor pos ini dilakukan demi mempercepat proses penyaluran. Pasalnya, tidak semua pekerja memiliki rekening Bank Himbara. Padahal, ia memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Lantas, apa saja syarat penerima BSU tahap 7 dan bagaimana cara mencairkannya melalui kantor pos?
BSU Tahap 7
1. Syarat Penerima BSU Tahap 7
Untuk bisa menjadi penerima BSU tahap 7, maka pekerja wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
2. Cek Penerima BSU Tahap 7
Jika kamu merasa sudah memenuhi persyaratan di atas, maka selanjutnya kamu bisa mengecek apakah nama kamu masuk daftar penerima BSU tahap 7 atau tidak. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
2. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar Akun" di pojok kanan atas halaman Web.
3. Lengkapi data diri.
4. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera.
5. Login ke dalam akun Kemnaker.
6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi. 7. Pilih cek pemberitahuan.
8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU
3. Cara Mencairkan BSU Lewat Kantor Pos
Dilansir oleh MNC Portal Indonesia, berikut cara pencairan BSU tahap 7 di kantor pos: Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari RT/RW Bawa KTP Bawa Kartu Keluarga (KK)
Demikian informasi singkat tentang BSU tahap 7 yang bakal dicairkan melalui kantor pos. Apakah kamu termasuk penerimanya?