Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap 3 Ranperda Kepada DPRD Tanah Datar -->

Iklan Atas

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap 3 Ranperda Kepada DPRD Tanah Datar

Senin, 10 Oktober 2022

Bupati Eka Putra sampaikan nota penjelasan terhadap 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Senin (10/10) 

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna, mendengarkan nota penjelasan Bupati terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, kemudian Pengelolaan Sampah, serta Ketentraman dan Ketertiban Umum, di ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (10/10/22). 


Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu dan Wakil Ketua Saidani, serta dihadiri 30 anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya. 


Bupati Eka Putra dalam penjelasannya sampaikan, terkait Ranperda Pengelolaan Sampah. Dimana, pertambahan penduduk beriringan dengan perubahan konsumsi masyarakat, yang menimbulkan meningkatnya volume, jenis serta karakteristik sampah beragam, sehingga menjadi permasalahan di daerah, untuk ditangani secara komprehensif dan terpadu.


"Perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan," ujar Bupati. 


Eka Putra menambahkan pengelolaan sampah juga diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, peran masyarakat maupun dunia usaha, dituntun untuk mengelola sampah secara proporsional, efektif dan efisien, sesuai amanat UU No. 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.


"Tujuan disusunnya Ranperda Pengelolaan Sampah, sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah, sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga mendukung pembangunan daerah berkelanjutan," ujar Bupati. 


Terkait Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, Bupati Eka menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penanganan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.


"Kenakalan remaja, perbuatan asusila, minuman beralkohol dan perilaku menyimpang lainnya, harus ditangani dengan serius, ini merupakan tugas pemerintah daerah untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat," ujar Bupati.


Bupati juga mengatakan, tujuan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, menanggulangi dan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, agama, adat dan budaya sesuai dengan adat istiadat masyarakat.


Menyangkut Ranperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari, Bupati Eka mengatakan berdasarkan evaluasi pemilihan wali nagari serentak di Tanah Datar, banyak terjadi permasalahan yang tidak terakomodir di Perda tersebut, seperti interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye dan pembiayaan.


"Tujuan dilakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari ini, untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan keadaan, dalam rangka meminimalisir permasalahan dan mensukseskan pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar," pungkas Bupati. (F12)