Jual Dua ABG ke Pria Hidung Belang, Muncikari Ditangkap -->

Iklan Atas

Jual Dua ABG ke Pria Hidung Belang, Muncikari Ditangkap

Senin, 03 Oktober 2022

Illustrasi 


CIREBON - Praktik Prostitusi anak di bawah umur, kembali terulang. Kini terjadi di wilayah Cirebon, seorang Muncikari dengan inisial JT (50) menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai pemuas pria hidung belang.


Dua anak yang masing-masing masih berusia 14 tahun ini, dipekerjakan sebagai PSK oleh JT (50) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar kost yang berada di wilayah Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Kini, tersangka berhasil diamankan dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota.


Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), yang disampaikan Kapolres Cirebon Kota. Dalam aksinya itu, pelaku mengajak dua orang korban yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang, dengan iming-iming bayaran mulai dari Rp 500 hingga Rp 800 ribu rupiah,sebagaimana dikutip Okezone.com.


"Modusnya, pelaku menyewa sebuah kamar kost di wilayah Pilang, yang kemudian menawarkan korban ke orang yang dikenalnya dengan cara mengirimkan foto para korban, dengan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu rupiah," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, Senin (3/10/2022).


Setelah bernegosiasi dengan pemesan, kemudian korban dibawa ke kamar kost untuk melayani hidung belang dengan bayaran sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.


"Usai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebanyak 70 persen, sedangkan 30 persen untuk mucikari," katanya.


Terbongkarnya kasus praktik prostitusi anak tersebut, berkat adanya laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur.


"Dari laporan tersebut, petugas melalui penyidik PPA melakukan penyelidikan dan terbukti saat digerebek, ditemukan tersangka bersama dua orang korban yang masih berusia 14 tahun," katanya.

Dari interogasi terhadap tersangka, JT mengakui perbuatannya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, berikut barang bukti uang sebesar Rp 500 ribu rupiah, yang diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.


"Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani bisnis prostitusi anak di bawah umur sekitar 2 bulan. Dan sudah meraup untung sebesar tiga juta rupiah," katanya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres, diketahui bahwa pelaku sudah kerap menawarkan gadis gadis muda, bahkan anak yang masih dibawah umur untuk dijual melalui prostitusi yang mana pelaku berperan sebagai penyedia tempat, dan juga mencari gadis gadis untuk dijual.


"Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman selama 13 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(*)