Keroyok 2 Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Perguruan Silat di Tuban Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Keroyok 2 Anak di Bawah Umur, 10 Anggota Perguruan Silat di Tuban Ditangkap Polisi

Senin, 17 Oktober 2022

 

Tampang 10 anggota perguruan silat yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tuban lantaran diduga mengeroyok dua anak di bawah umur.



TUBAN  - Satreskrim Polres Tuban menangkap 10 orang yang diduga anggota salah satu perguruan silat. Sekelompok pemuda dan remaja itu diamankan lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur.


Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Raya Plumpang-Rengel di Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel. Akibatnya, kedua korban berinisial AP (16) dan JU (17) yang masih duduk di bangku SMA itu mengalami luka-luka.


Sebanyak empat dari 10 tersangka yang diamankan masih berusia di bawah umur. "Terjadi pengeroyokan anak di Banjaragung, Rengel, di mana korbannya dua orang AP dan JU," kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Senin (17/10/2022),sebagaimana dikutip iNews.id.


Dia mengatakan, pengeroyokan bermula saat kedua korban mengendarai sepeda motor. Setiba di TKP, tiba-tiba para terduga pelaku mengadang keduanya. Mereka lantas menggeledah jok sepeda motor yang dikendarai kedua korban. Saat digeledah, ditemukan seragam perguruan pencak silat lain, sehingga keduanya dipukuli.


"Korban mengendarai motor dicegat sekelompok kerumunan, kemudian di situ tanpa alasan dipukuli," ucap Gananta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga melakukan aksinya saat mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.


"Para tersangka dalam kondisi mabuk," ucapnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, pakaian korban, serta senjata tajam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)