Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Cabul, Kota Ini Empat Kali Raih KLA Nindya -->

Iklan Atas

Polres Sawahlunto Ungkap Kasus Cabul, Kota Ini Empat Kali Raih KLA Nindya

Senin, 17 Oktober 2022
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti S.Sos saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Asnomi Nanda dan Kepala Satreskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin,S.Trk.



Sawahlunto, fajarsumbar.com - Polisi Resort Kota Sawahlunto, Sumatera Barat berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perbuatan cabul dan satu tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa.


Sebagaimana diketahui, Kota Sawahlunto merupakan penerima empat kali penghargaan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori Nindya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Juli 2022 lalu. 


Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti S.Sos dalam konferensi pers, Senin (17/10/2022) di ruang rapat Rupatama Mapolres, menyampaikan imbauannya untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi lagi. 


"Mari bersama-sama menjaga anak, mulai dengan pengawasan melekat seperti ke sekolah, bermain dan kemana saja. Kalau ada hal-hal yang mencurigakan jangan segan-segan melaporkan ke kepolisi," tutur Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Asnomi Nanda. 


Sementara itu, Kepala Satreskrim Iptu Ferliyanto Pratama Marasin,S.Trk., mengatakan terkait pemulihan emosi korban dari ketakutan di masa lalu pada kasus anak ini berada dibawah Dinas Sosial untuk melakukan trauma healing. 


"Terkait kasus anak, tentu dinas sosial yang melakukan trauma healing," ujarnya didampingi Kanit PPA Aiptu Ayib. 


Untuk diketahui, trauma healing adalah suatu proses pemberian bantuan berupa penyembuhan untuk mengatasi gangguan psikologis seperti kecemasan, panik, dan gangguan lainnya karena lemahnya ketahanan fungsi-fungsi mental yang dimiliki individu.


Berdasarkan rilis yang di terima media, berikut uraian singkat 4 kasus dengan korban anak perempuan di bawah umur, bermodus operandi grooming atau modus pelecehan seksual yang di mana si pelakunya melakukan pendekatan dengan korban untuk melakukan hal-hal yang tidak senonoh. 


Biasanya grooming ini dilakukan kepada anak-anak yang masih awam dengan pengertian dari pelecehan seksual tersebut. 


1. Tindak pidana cabul, korban DPA (14) dengan tersangka SF (19) terancam hukuman paling lama 15 tahun. 


2. Tindak pidana cabul, dengan korban yang sama DPA (14), tersangka AA (28) terancam hukuman paling lama 15 tahun. 


3. Tindak pidana cabul, korban DTD (10) dengan tersangka HM (59) terancam hukuman paling lama 15 tahun. 


4. Tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa, tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah, korban EP (15) dengan tersangka AYD (21) terancam hukuman paling lama 22 tahun. (ton)