Angka Perceraian di Kota Payakumbuh Tahun 2022 Alami Peningkatan -->

Iklan Atas

Angka Perceraian di Kota Payakumbuh Tahun 2022 Alami Peningkatan

Rabu, 30 November 2022
Data resmi PA Payakumbuh


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh Nurhema, M.Ag didampingi Panitera Hj. Emmy Zulfa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022) pagi mengabarkan bahwa terjadi peningkatan kasus perceraian di Kota Payakumbuh sampai 30 November 2022.


"Saat ini PA Payakumbuh sedang kekurangan hakim, jadi terkait informasi yang dibutuhkan, silahkan dengan Panitera. Saya izin pamit, ada sidang,"sebut Ketua PA Payakumbuh, Nurhema.


Karena sedang sibuk menyidangkan perkara syariah, paparan terkait tingginya angka perceraian dipaparkan Panitera, Emmy Zulfa.


"Terjadi peningkatan kasus perceraian yang diputus di PA Payakumbuh. Petxeraian ada 2 macam, Cerai talak dan cerai gugat. Tahun 2021 hanya sebanyak 548 kasus. Tahun ini 660 kasus,"Emmy Zulfa awali.


Diterangkannnya, peningkatan kasus perceraian di Payakumbuh mayoritas disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus menerus, pada urut penyebab tertinggi.


"Sampai akhir November 2022 ini ada 685 kasus perceraian gugat diputus di PA Payakumbuh. Dan saat ini masih ada 165 permohonan yang akan dituntaskan hingga akhir tahun ini. Penyebab perceraian per November 2022 karena perselisihan dan pertengkaran sebanyak 447 kasus, dilanjutkan karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 58 kasus, faktor ekonomi sebanyak 4 kasus, karena dipenjara sebanyak 2 kasus, KDRT sebanyak 1 kasus, cacat badan 1 kasus,"terang Emmy Zulfa.


"Untuk perkara sengketa syariah, Kami sudah menuntaskan sejumlah perkara. Diantaranya eksekusi hak tanggungan syariah, sengketa hak waris. Mayoritas berakhir damai. Terkait itsbat nikah, juga terjadi peningkatan dibanding tahun 2021 yang hanya 41 pasang. Mengenai dispensasi nikah (usia dibawah 19tahun) hingga November 2022 sejumlah 43 orang. Tahun 2021, 42 orang. Gugatan waris 4 perkara, tahun 2021, ada 8 perkara. Penetapan ahli waris 11 perkara, tahun 2021 ada 15 perkara.


"Proses solutif melalui mediasi sebagai salah satu tupoksi kita di PA, sudah kita jalankan sesuai SOPnya. Dalam menyelesaikan masalah atau perkara, PA Payakumbuh selalu berkoordinasi dan melibat unsur pemerintahan, hingga tingkat terbawah," imbuhnya.


Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang kewenangan Pengadilan Agama, pada pasal 49 ada 2 fungsi penting pelayanan publik Pengadilan Agama, yaitu perkawinan dan ekonomi syariah. Pada perkawinan ada 23 jenis pelayanan, dan ekonomi syariah 11 fungsi.


"Memenuhi item pengembangan inovasi layanan publik sebagaimana yang diisyaratkan pada Pembangunan Zona Integritas wilayah bebas korupsi wilayah birokrasi bersih melayani (ZI WBK WBBM) dilahirkanlah inovasi pelayanan publik. Bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan terkait kedua hal tersebut, silahkan datang ke PA Payakumbuh, di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Atau kami juga buka layanan digital, di aplikasi E-Court untuk pendaftaran perkara. Terkait informasi lembaga, warga juga bisa mengakses website, FB dan Instagram Pengadilan Agama Payakumbuh,"pungkas Emmy Zulfa.


Terpisah, fajarsumbar.com mencoba mencari pembanding antara pernikahan dan perceraian di Kota Payakumbuh. Prosesi nikah secara resmi dilangsungkan melalui wali hakim di 5 KUA kecamatan dibawah jajaran Kankemenag Kota Payakumbuh.


Kepala Kankemenag Kota Payakumbuh, H. Joben melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Hamdan menjelaskan bahwa tujuan pernikahan disamping untuk melaksanakan syariah guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah warahmah. Damai dalam mencari ridho Allah SWT.


Menururnya, Pernikahan, bersatunya 2 perbedaan, keluarga A dan B, dan sebagainya.


"Terkait jumlah peristiwa nikah yang dilangsungkan selama tahun 2022 di 5 KUA kecamatan di Payakumbuh, sebanyak 813 di akhir Oktober 2022 ini. Kondisi ini menurun dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2021 ada 1014 peristiwa nikah, 2020 sebanyak 1088 peristiwa, dan tahun 2019 sebanyak 1179 peristiwa,"terangnya.


"Mengantisipasi dan menekan angka perceraian, Dirjen Bimas Islam sudah mengucurkan dana untuk pemberian bimbingan perkawinan yang diperuntukkan kepada calin pengantin yang sudah mendaftar diri untuk menikah. pembinaan dilangsungkan jelang prosesi ijab kabul. Disamping Pembinaan dari Kemenag, pembinaan juga melibatkan Dinas kesehatan, MUI, Disdukcapil, Polres Payakumbuh, dan PA Payakumbuh. Untuk menangkal perceraian, salah satu cara adalah peningkatan iman dan taqwa pasangan. Selain itu, peran aktif solutif kedua keluarga pokok, peran solutif ninik mamak, dan BP4 yang sudah dibentuk,"pungkasnya.(ul)