Dana Haji Rp160 Triliun, Kang Ace: Tidak Boleh Ada Jemaah Haji Indonesia Telantar -->

Iklan Atas

Dana Haji Rp160 Triliun, Kang Ace: Tidak Boleh Ada Jemaah Haji Indonesia Telantar

Minggu, 20 November 2022

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily (tengah) nasarumber di acara Sosialisasi Haji 2022 bersama BPKH di Soreang, Kabupaten Bandung.



SOREANG - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan dana haji yang terkumpul hingga September 2022 mencapai Rp160 Triliun. Karena itu, DPR mendorong Kemenag meningkatkan pelayanan, tidak boleh ada jemaah haji Indonesia yang telantar.  


Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola dana keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meningkat.


"Selaku pimpinan Komisi VIII kami bisa memastikan dana haji kita (Indonesi) sebesar Rp160 Triliun itu aman. Sebagian diinvestasikan dalam kontrol ketat dan sebagian ditempatkan di bank-bank syariah," kata Kang Ace saat menjadi narasumber di acara Sosialisasi Haji 2022 bersama BPKH di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (20/11/2022), sebagaimana dikutip iNews.id.


Acara itu diikuti oleh sejumlah Kepala KUA Kabupaten Bandung, para penyuluh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan KBIHU se-Kabupaten Bandung. Hadir pula anggota Dewan Pengawas BPKH, Rojikin, dan anggota Dewan Pelaksana BPKH, Arif Mufraini.


Pperan DPR, ujar Kang Ace, menjadi sangat penting dalam pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) dan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.


“DPR selalu mendorong agar pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Karenanya, dibuatlah undang-undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji,” ujar Kang Ace yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu. Komisi VIII DPR, tutur Kang Ace, telah mempersiapkan dukungan regulasi untuk memastikan pelaksanaan haji dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Pada penyelenggaraan haji dibuat UU khusus. Begitu juga pengelolaan keuangan haji," tuturnya.


"Kemenag fokus pada penyelenggraan haji. Tidak boleh ada jemaah haji telantar, tidak boleh ada jamaah yang nggak makan. Berikan pelayanan sebaik-baiknya," ucap Kang Ace. Pada penyelenggaraan ibadah haji 2022, ujar Kang Ace, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 100.051 jemaah. Akan tetapi, dari jumlah itu, Kemenag hanya mampu memberangkatkan 99.887 orang.


“Tidak terpenuhinya kuota ini meskipun dengan berbagai alasan logis Kemenag, tetap harus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan,” ujarnya.


Sementara itu, Arif Muhraini, anggota Dewan Pelaksana BPKH mengatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler (BPIH) pada 2022 sebenarnya hampir Rp100 Juta. Namun yang dibayar para jamaah jauh dibawah itu karena telah disubsidi. 


"Perlu kami sampaikan, pengelolaan keuangan haji selam ini aman, efisien, dan likuid, sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2014," kata Arif Muhraini. Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin mengatakan, tugas BPKH dalam pengelolaan dana haji sangat penting. "Kami melihat pengelolaan keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji selama ini sudah dilakukan secara transparan," kata Rojikin.(*)