Demi Makan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Garut Jualan Obat Terlarang -->

Iklan Atas

Demi Makan Sehari-Hari, Ibu Rumah Tangga di Garut Jualan Obat Terlarang

Rabu, 09 November 2022

 

M (lingkaran merah) dan tiga tersangka lain pengedar obat terlarang yang ditangkap Satres Narkoba Polres Garut.



GARUT  - M (47), seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, berjualan obat terlarang demi makan sehari-hari. Profesi terlarang itu dilakukan M lantaran tak memiliki pekerjaan. Mirisnya lagi, M belum genap satu tahun bebas dari penjara. Dia meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena terjerat kasus sama, mengedarkan obat terlarang. 


Saat diinterogasi polisi, M mengaku terpaksa berbisnis obat-obatan terlarang karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Tahu dilarang, tapi karena terdesak kebutuhan sehari-hari," kata M. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, perbuatan M terungkap berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah oleh maraknya peredaran obat-obatan terlarang di Cibalong,  sebagaimana dikutip iNews.id.


Selain menangkap M, polisi juga mengamankan satu tersangka lain terkait kasus serupa berinisial IR (27), yang merupakan satpam Kantor Telkom Pameungpeuk.  "Aksi perbuatan keduanya terungkap dari laporan masyarakat bahwa peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Garut Selatan, khususnya Cibalong dan Pameungpeuk, marak terjadi," kata Kapolres Garut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (8/11/2022). 


"Menariknya, pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga yang merupakan residivis kasus serupa, dan seorang security Kantor Telkom Pameungpeuk," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 


Kapolres Garut menuturkan, M sebelumnya masuk penjara pada April 2021 lalu dan kemudian bebas pada April 2022. "Kurang lebih satu tahun M ini masuk penjara," ujarnya.  Sasaran penjualan obat terlarang M dan IR, tutur Kapolres, adalah nelayan, pekerja perkebunan karet, dan anak muda di wilayah Cibalong serta Pameungpeuk. Selain M dan IR, polisi juga menangkap dua tersangka MFN (24) dan SS (23). 


Mereka merupakan sopir angkutan umum elf dan angkot di wilayah Kabupaten Garut. "Tersangka sopir angkutan umum yang diamankan ini mengedarkan obat-obatan terlarang kepada sesama sopir," tutur Kapolres Garut.  AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, peredaran obat terlarang yang dilakukan sopir angkutan umum, memiliki potensi konflik antarsopir itu dan mengancam keselamatan penumpang karena mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang. 


"Untuk barang bukti yang kami sita, itu total ada 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang, terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 excimer, dan 43 trihexyphenidyl. Jadi dari penangkapan terhadap 4 orang ini, semua dilakukan pada tempat dan kasus berbeda," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.  Dari pengakuan para tersangka, obat-obatan terlarang ini didapat melalui pembelian online dari sejumlah tempat berbeda, seperti Bandung dan daerah di Jawa Barat lain yang berbatasan dengan Kabupaten Garut.  


"Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan secara materi. Meski para tersangka telah ditangkap, kami akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk mengungkap siapa aktor intelektualnya, pemodal, hingga jaringan pemasok obat-obatan terlarang ini," ujarnya.  Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 Jo 198 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)