Pelaku Pembunuhan di Padang Panjang Terancam Hukuman Mati -->

Iklan Atas

Pelaku Pembunuhan di Padang Panjang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 29 November 2022
Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, SIK, Selasa (29/11g memperlihatkan barang bukti dari kasus pembunuhan yang terjadi awal November lalu.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Berawal dari  penawaran handaphone merek Apel di marketplace facebook, Yogi Malviln (21) asal Payobasung, Payakumbuh dibunuh MR (22) asal Padang Panjang. Pelaku kini terancam hukuman mati. 


Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kubung, Kabupaten Solok 23 November lalu, sementara pembunuhan terjadi 1 November 2022. 


Kronologi pembunuhan berawal setelah melihat barang yang ditawarkan di marketplace. Korban  menyatakan tertarik untuk membeli. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di Padang Panjang.


Sekitar dua hingga tiga hari pelaku sudah menyiapkan sebilah besi pipih dan mengasahnya hingga runcing dan tajam.


Pada hari yang disepakati mereka bertemu dan mengajak korban ke tempat yang sepi. Korban disuruh pelaku agar menchek kondisi HP tersebut. Saat korban lengah pelaku menghujamkan besi pipih runcing yang telah disiapkan.


Pengkuan pelaku kepada penyidik, ada tiga kali tusukan ke bagian belakang korban. Korban pun tersungkur berdarah-berdarah dan kemudian tewas di tempat kejadian.


Mayat korban ditemukan dekat sebuah gudang kosong di Kelurahan Ngalau, Padang Panjang Timur dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk divisum.


Dalam komperensi pers Selasa (29/11) Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, SIK didampingi Kasatreskrim Iptu Istiklal dan Kabag Ops AKP R.Simamora menjelaskan hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Ada informasi masih ada pelaku lain.


Polisi berhasil menyita tiga handphone, spedamotor, STNK, helem, pakaian dan sejumlah barang bukti lain. Sedangkan besih pipih yang digunakan menusuk korban dibuang ke sungai di belakang rumahnya.


Pelaku diancam pasal 340 KUHP jonto pasal 339 dan 338 KUHP. (syam)