Pemkab Solsel Bersama dengan DPRD Ikuti Rapat Paripurna Membahasan APBD 2023 -->

Iklan Atas

Pemkab Solsel Bersama dengan DPRD Ikuti Rapat Paripurna Membahasan APBD 2023

Jumat, 11 November 2022

Pemkab Solsel Bersama dengan DPRD Ikuti Rapat Paripurna Membahasan APBD 2023


Solsel, fajarsumbar.com- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama dengan DPRD telah menyelesaikan Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2023.


Kedua belah pihak menyepakati bahwa kebijakan anggaran dalam APBD Tahun 2023 harus mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Dalam aturan ini disebutkan bahwa APBD 2023 menekankan pada pemulihan ekonomi sebagai dampak inflasi, penanganan Covid-19 beserta dampaknya, pemenuhan belanja urusan wajib dan SPM sesuai dengan kewenangan daerah.


Selain itu, penyusunan Ranperda tersebut juga disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten.


"Penyusunan Ranperda APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kabupaten Solok Selatan yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023," kata H. Yulian Efi, Wakil Bupati Solok Selatan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (10/11/2022).


Lebih lanjut, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan berdasarkan sasaran pembangunan yang telah disampaikan oleh pemerintah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, fokus kebijakan anggaran tahun depan adalah pengembangan sumber daya manusia, inovasi pengelolaan sumber daya alam, dan pengembangan kawasan pertumbuhan.


"Pembahasan Ranperda Tentang APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2023 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD yang dilaksanakan tanggal 10-11 Oktober 2022 dan dilanjutkan kembali pembahasan dan finalisasi tanghal 7-8 November 2022," kata Zigo di kesempatan yang sama.


Dalam APBD 2023 yang telah disepakati ini, disepakati bahwa pendapatan daerah senilai Rp 832,21 miliar. Jumlah tersebut akan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 75,12 miliar, pendapatan transfer Rp 747,21 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 9,87 miliar.


Kemudian, belanja daerah yang disepakati senilai Rp 907,44 miliar. Nilai tersebut terdiri dari belanja operasi/modal senilai Rp 827.87 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp 1 miliar, dan belanja transfer RP 78,57 miliar.


Sedangkan pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA sebanyak Rp 75.23 miliar.


"Terkait hal itu, setelah Ranperda APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan," kata Yulian lebih lanjut.


Seluruh OPD diminta untuk menyegerakan persiapan proses pengadaan barang dan jasa agar pada 2023 bisa segera direalisasikan. Abg