R-APBD Sawahlunto 2023 Jadi Perda, Afdal: Jangan Abaikan Kelangsungan Hidup Masyarakat -->

Iklan Atas

R-APBD Sawahlunto 2023 Jadi Perda, Afdal: Jangan Abaikan Kelangsungan Hidup Masyarakat

Rabu, 16 November 2022
Afdal


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dalam rangka Penyampaian Pendapat Fraksi dari agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/11/2022). 


Rapat dipimpin Ketua DPRD Eka Wahyu, Jaswandi, Elfia Rita Dewi dan diikuti anggota DPRD serta dihadiri Walikota Sawahlunto Deri Asta, Wakil Walikota Zohirin Sayuti, Sekda Ambun Kadri beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Unsur Forkopimda Perwira Penghubung Kodim 0310/SS Kapten Inf J Sitorus, Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, Kasi Intelijen Kejari Dede Mauladi. 


Afdal selaku juru bicara Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra) mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna atas waktu dan kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pendapat Fraksi ini.


Ucapan yang sama di sampaikan juga kepada saudara Walikota Sawahlunto beserta Jajarannya yang telah menyusun serta menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023 dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto pada hari Senin tanggal 7 november  2022 yang lalu sebagai perwujudan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 311 yang menyatakan bahwa;


“Kepala Darah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Afdal dalam paripurna. 


Setelah saudara Walikota menyampaikan Nota Keuangan sebagai pengantar Ranperda Kota Sawahlunto tentang APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 7 november 2022, dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tanggal 8 November 2022 serta Jawaban saudara Walikota pada tanggal 11November 2022 yang lalu. 


Dalam Nota Pengantar, target pendapatan dan belanja yang diusulkan dalam APBD Tahun 2023 berpedoman pada arah kebijakan fiskal pemerintah yang diarahkan untuk pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi, perlindungan sosial mengentaskan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya saing UMKM serta dunia usaha agar mampu bangkit kembali lebih kuat dan berdaya tahan.


Target pendapatan ditetapkan dengan mempedomani KUA PPAS yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sawahlunto tanggal 15 Agustus 2022 yang lalu.


Selanjutnya DPRD dalam menjalankan fungsi Anggaran Legislasi dan Pengawasan telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Daerah yang berlangsung pada tanggal 12 dan 13 November 2022. 


Diskusi dan pembahasan yang dilaksanakan secara maraton dan berlangsung sampai dini hari dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dimaksudkan untuk menggali serta mendalami materi dan substansi dari program dan kegiatan masing-masing OPD yang tercantum dalam draft APBD Tahun Anggaran 2023, Apakah sudah memenuhi fungsi dan prinsip anggaran daerah berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (4) Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara antara lain;


1. Fungsi pengawasan; apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan?


2  Fungsi alokasi; apakah anggaran daerah sudah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian?


3. Fungsi distribusi; apakah anggaran daerah sudah mengandung dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan?


4. Fungsi stabilisasi; apakah anggaran daerah dirancang sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian?


Demikian alotnya pembahasan serta diskusi tentang materi RAPBD Kota Sawahlunto Tahun 2023  ini, Sama dengan sebelumnya pembahasan lanjutan ini diwarnai debat yang terkadang panas karena kedua belah pihak, baik eksekutif maupun legislatif mengemukakan pendapat dan argumentasi masing-masing dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dan semangat berdemokrasi yaitu saling menghargai pendapat.


Dari fakta yang berkembang pada rapat dengar pendapat ini Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra) melihat adanya kesadaran kolektif antara eksekutif dan legislatif untuk memberikan yang terbaik bagi warga Kota Sawahlunto melalui penyusunan APBD secara komprehensif, konsisten dan taat azas dengan program dan kegiatan yang telah disepakati pada KUA-PPAS, efektif dan efisien dalam artian dana APBD yang tidak begitu besar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk mengangkat harkat martabat serta perekonomian masyarakat sesuai visi dan misi Kepala Daerah yaitu : Menuju Sawahlunto yang Lebih Baik.


Syukur Alhamdulillah akhirnya APBD Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023 dapat disepakati dan ditetapkan sebesar Rp. 701.072.125.036 (tujuh ratus satu milyar tujuh puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu tiga puluh enam rupiah) yang terdiri dari:


A. Belanja Operasi Rp 527.505.591.012

B. Belanja Modal Rp. 112.492.073.215

C. Belanja Tak Terduga Rp. 3.382.909.465

D. Belanja Transfer Rp. 56.024.884.675


Terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023, maka kami dari Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra) ingin menyampaikan beberapa saran dan harapan untuk menjadi perhatian kita bersama, yaitu: 

 

Pertama, APBD merupakan dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu kita berharap dokumen rancangan APBD tahun 2023 ini bukan sekedar proses administrasi melainkan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebelumnya baik dari segi realisasi pengeluaran maupun penerimaan daerah yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta infrastruktur pembangunan daerah.


Kedua, Manajemen belanja daerah juga mengacu kepada prinsip tranparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, keadilan anggaran serta efisiensi dan efektifitas anggaran seperti dalam manajamen pendapatan daerah. Dari segi disiplin anggaran, anggaran belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi. Penganggaran belanja daerah secara keseluruhan harus juga didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan. Ini bermakna bahwa daerah sebaiknya menghindari anggaran defisit yang melebihi cadangan yang tersedia sehingga terhindar dari penciptaan utang daerah.


Ketiga, Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja dan telah dikeluarkannya PP nomor 23 tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan. Ini merupakan sebuah peluang bagi pemerintah kota untuk membebaskan sebagian daerah kita dari kawasan hutan lindung. Sehingga warga bisa mempergunakan kawasan kehutanan ini sebagai lahan pertanian yang produktif maupun sebagai pemukiman dengan penuh kenyamanan dan ketenangan, tanpa ada kekhawatiran dan kegelisahan dalam memanfaat kan kawasan  kehutanan ini.


Keempat, Dengan masuknya pembangunan pengendalian banjir batang lunto sepanjang 1.7 km, dalam proyek prioritas nasional di tahun 2023 ini. Atau yang disebut revitalisasi batang lunto. Kami meminta kajian yang sangat mendalam, karena sangat berdampak kepada roda perekonomian terutama di daerah pusat kota. Jangan lah kita dalam melakukan sebuah kegiatan mengabaikan kelangsungan hidup masyarakat kita. Apa lagi juga sama sama kita ketahui warga terdampak pun telah menyampaikan aspirasi nya kepada kami selaku anggota DPRD. Jadi kami berharap kepada pemerintah kota, agar bisa meyakinkan dan menjamin kelangsungan usaha warga terdampak tidak akan terganggu. Sehingga nantinya kita tidak dihadapi dengan persoalan yang sangat rumit dan melelahkan.



Kelima, dengan semakin maraknya pergaulan bebas antar muda mudi dan bahkan anak anak sekolah, maka Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra) mengingatkan kepada pemerintah daerah akan pentingnya peranan Masjid dalam membangun SDM yang berkualitas. Kita mengharapkan pemerintah daerah benar-benar memperhatikan pembangunan SDM berbasis Masjid. Karena Masjid dan Sekolah adalah institusi utama yang bisa mengantarkan masyarakat Sawahlunto menjadi religius, mulia dan berkualitas. 


Keenam, Pelaksanaan pemerintahan tentunya akan berhasil manakala didukung dengan program dan kegiatan-kegiatan yang dapat diimplementasikan secara tepat, mendapatkan partisipasi dari masyarakat didukung dengan anggaran yang memadai, dilaksanakan secara baik, transparan, akuntabel, berkualitas dan tepat sasaran. Sebagaimana dengan adanya RAPBD tahun 2023 ini dapat mencerminkan respon pemerintah terhadap kebutuhan-kebutuhan prioritas yang menjadi hak dasar masyarakat Kota Sawahlunto.


Terakhir, Terkait dengan APBD yang kita sepakati bersama ini. Kami Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra)  mengingatkan kepada pemerintah agar kesepakatan ini menjadi acuan dalam menjalani roda pemerintahan kedepannya. Jangan sampai kesepakatan ini hanya sebagai legalitas semata. Tetapi bagaimana agar bisa dijalankan sesuai kesepakatan dan sebaik mungkin, sehingga kedepannya pun tidak ada lagi temuan temuan dari BPK dalam pengelolaan dana ini.


"Akhirnya sampailah kita pada kesimpulan akhir dari pembahasan Ranperda ini, maka dengan berserah diri kepada Allah SWT dan dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kami dari Fraksi Gerakan Restorasi Keadilan Indonesia Raya (Nasdem, PKS dan Gerindra)  dapat Menerima dan Menyetujui Nota Keuangan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2023," pungkas Afdal. (ton)