Sebelum Masa Jabatan Wako dan Wawako Sawahlunto Habis, Fraksi Ini Cerca dengan Pertanyaan Menohok -->

Iklan Atas

Sebelum Masa Jabatan Wako dan Wawako Sawahlunto Habis, Fraksi Ini Cerca dengan Pertanyaan Menohok

Selasa, 08 November 2022
Osvita


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sebelum berakhirnya masa jabatan Walikota Deri Asta dan Wakil Walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti pada bulan September 2023 nanti, Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) meminta beberapa penjelasan. 


Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) Osvita dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Ranperda APBD Kota Sawahlunto tahun 2023 bertempat di Hall Ombilin, Selasa (8/11/2022). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, unsur pimpinan Jaswandi dan Elfia Rita Dewi serta dihadiri Walikota Deri Asta beserta jajarannya. 


Disampaikan Osvita, setelah mencermati KUA dan PPAS maupun Nota pengantar serta Rancangan APBD tahun 2023 yang disampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi faksi sebagai berikut;


Berdasarkan penyampaian Nota pengantar Walikota Sawahlunto atas Rancangan Pendapatan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 terlihat bahwa postur Pendapatan Daerah di estimasi sebesar Rp481.381.372.529 yang terdiri dari; Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp66.495.818.105, Pendapatan Transfer Rp411.012.235.834, lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp3.873.318.590.


Memandang uraian diatas, Fraksi Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) cukup memahami kondisi Pendapatan Daerah yang fluktuatif dengan mengajukan pertanyaan. 


"Sejauh mana progres Pendapatan Asli Daerah yang telah disepakati pada perubahan APBD tahun 2022 sampai per 31 Oktober 2022 serta berapa estimasi sampai per 31 Desember 2022. Mohon penjelasan?" ungkap Osvita saat paripurna. 


Selanjutnya, kata Osvita, apa penyebab pada tahun anggaran 2023 Pemda tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat? Sejauh mana langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemda dalam mendukung kebijakan fiskal Pemerintah Pusat di tahun 2023 yang menitik beratkan pada sektor Peningkatan Produktifitas untuk Transformasi Ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Karena keberhasilan kebijakan fiskal itulah yang menyokong pembangunan di setiap Provinsi/Kota atau Kabupaten melalui DAK maupun DAU. "Mohon penjelasan?" sebutnya. 


Merujuk dari penyampaian Nota Pengantar Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2023 dijelaskan bahwa belanja daerah Kota Sawahlunto direncanakan sebesar Rp597.363.123.155 yang terdiri dari; Belanja Operasional Rp479.767.348.235, Belanja Modal Rp54.804.417.455, Belanja Tidak Terduga Rp4.382.909.465 dan Belanja Transfer Rp58.408.448.000.


Dari proyeksi rancangan belanja daerah yang disampaikan Walikota, tentu merupakan nota pengantar APBD terakhir bagi pasangan wako dan wawako sebelum masa habis masa jabatan. Fraksi Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) meminta penjelasan atas hal ini sebagai berikut;


Sejauh mana penambahan belanja daerah pada Rancangan APBD tahun anggaran 2023, khusus untuk menuntaskan program unggulan kepala daerah yang berpihak kepada layanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian, apalagi pasca dampak covid 19 dan kenaikan BBM serta program apa saja dan berapa anggaran yang direncanakan untuk pemenuhan ke-3 program tersebut. "Mohon penjelasan?" kata Osvita. 


Apakah Pemerintah Daerah sudah mempunyai sistem serta pola penambahan, pergeseran dan pengurangan anggaran belanja yang terukur dan sistematika dengan anggaran yang telah ditetapkan. "Mohon penjelasan?" sambung Osvita. 


Sementara itu, terkait belanja hibah yang diberikan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) atau institusi lain sebesar Rp12.506.291.034, tentu dipandang perlu Fraksi Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP, Demokrat dan Perindo) meminta penjelasan kepada Ormas atau institusi mana saja belanja itu diberikan dan apakah sudah sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 19 tahun 2019. Mohon penjelasan?" ungkap Osvita kemudian. (ton)