![]() |
| . |
Painan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat membantah tudingan terkait melihat langsung pembuangan limbah PT Kemilau Permata Sawit di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Kepala Bidang Penataan, Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Pemukiman dan Lingkungan Hidup Andi Fitriadi Amdar menegaskan pihaknya tidak pernah melihat langsung pabrik pengolahan kelapa sawit itu membuang limbah atau sedang melakukan pembuangan limbah ke parit.
"Jadi, apa yang diberitakan kalau kami saat itu melihat langsung tidaklah benar sama sekali. Pada 20 Oktober itu kami bersama warga setempat hanya verifikasi lapangan," tegasnya di Painan.
Menurutnya pemerintah kabupaten telah menindaklanjuti pelaporan dari salah satu LSM di daerah itu terkait adanya tanaman warga sekitar kawasan pabrik yang mati akibat pembuangan limbah yang dinilainya tidak sesuai aturan.
Tim dari Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup sudah mengambil contoh, namun itu belum bisa dijadikan sebagai acuan telah terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan sekitar, karena belum ada uji labornya.
Karena itu pemerintah kabupaten hingga kini belum memberikan sanksi administrasi terhadap pabrik kelapa sawit non-kebun itu dan sangat berbeda dengan pemberitaan di sejumlah media online yang mengatakan telah ada sanksi.
Kemudian dokumen lingkungan yang dimiliki PT Kemilau Permata Sawit bukanlah berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seperti yang diberitakan, namun melainkan hanya UKL-UPL.
"Di Dinas Perkimtan dan Lingkungan Hidup tidak ada Kepala Bidang Lingkungan Hidup, yang ada Bidang Penataan, Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan. Jadi, ini perlu kami klarifikasi," terangnya.
Ia melanjutkan pengambilan sampel air dilakukan pada parit yang berjarak sekitar 250 meter dari IPAL pabrik. Tim bersama masyarakat pengadu dan pemilik lahan juga menyisir aliran parit hingga ke batas lahan.
Setelah ditelusuri ternyata pipa HDPE berasal dari IPAL kolam lima dan kolam tujuh milik PT Kemilau Permata Sawit, namun dalam kondisi terpotong.
Sementara itu warga setempat, Syafril menyebut bahwa PT Kemilau Permata Sawit telah membuang limbah ke parit tempat tim mengambil sampel air sejak 2017.
Waktu itu kayu, rumput dan tanaman lain yang ada di sekitar parit langsung mati, limbah tersebut juga merendam lahan miliknya, dan milik satu warga lain dengan kisaran luas lebih kurang dua hektare.
Pada 2018 pihaknya meminta agar pihak PT Kemilau Permata Sawit menggali parit agar limbah bisa mengalir, dan agar lahannya bisa diusahakan seperti sebelumnya
"Pada 2019 kondisi lahan saya masih kurang layak untuk diusahakan berkemungkinan karena sudah lama terendam, pada 2020 baru saya bisa dikelola," ungkapnya.
Pada 2021 ia kembali mengolah lahan dengan menanam jahe, namun karena kondisi parit sudah tidak dikeruk, maka limbah yang dibuang meluap, sehingga buah tanaman jahe membusuk, dan ia mengalami gagal panen.
Sementara itu, Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.
"Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai," ungkapnya.
Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat ini tahapannya masih berproses, tambahnya. (*/wandi)
Komentar