Beredar Isu Diamankan Penguasa, Kejari Sawahlunto Pastikan Dugaan Korupsi PT WWS Dalam Penyidikan -->

Iklan Atas

Beredar Isu Diamankan Penguasa, Kejari Sawahlunto Pastikan Dugaan Korupsi PT WWS Dalam Penyidikan

Senin, 12 Desember 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Abdul Mubin memberikan secara simbolik pakaian Mitra Kejari Sawahlunto kepada Sekretaris PWI Kota Sawahlunto Rina Yosefin dalam kegiatan.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Sempat beredar isu di tengah-tengah masyarakat Kota Sawahlunto bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikelola PT Wahana Wisata Sawahlunto (WWS) telah diamankan oleh penguasa. Diduga informasi itu disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan diduga bernuansa politis. 


Korp Adhyaksa pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih dalam proses penghitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 


Ditambah lagi satu kasus dugaan korupsi pekerjaan penambahan gedung atau ruang baru Puskesmas Talawi yang dikerjakan oleh PT Verbeck Mega Perkasa, beralamat di Labuh Baru Timur, Pekan Baru, Riau dengan nomor kontrak 027/34/DAK/DinkesdaldukKB/2020 tanggal 14 Juli 2020, senilai Rp8.235.800.434.31,- bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020, juga masih dalam proses penyidikan. 


Hal tersebut diungkapkan Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto kepada wartawan dalam tajuk Silaturahmi & Sinergitas Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan rekan-rekan media di Kota Sawahlunto, Senin (12/12/2022). 


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar dan auditor Kejaksaan Tinggi Sumbar, pihaknya masih menunggu hasilnya. Terkait dengan PT WWS yang merupakan BUMD, yang salah satu penyertaan modalnya berasal dari APBD Sawahlunto. 


"Konteksnya adalah pada tahun 2016 ada penyertaan modal sebanyak Rp3 miliar kepada PT WWS ini untuk meningkatkan sarana dan prasarana wisatanya. Berdasarkan itu ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016. 


Salah satu inti dalam Perda tersebut, bahwa penyertaan modal sebesar Rp3 miliar itu, di penjelasan pasalnya itu, tidak digunakan untuk biaya operasional maupun pemberian gaji karyawan. Artinya, Rp3 miliar itu dikhususkan untuk membangun sarana dan prasarana," ungkap Abdul Mubin. 


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Andiko menambahkan saat ini pihaknya masih memproses dua kasus dugaan korupsi dalam tahap penyidikan. Pertama dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Talawi. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi penanaman modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke PT WWS. 


"Alhamdulillah, untuk sekarang keduanya diposisi, kami sudah minta bantuan penghitungan kerugian negara ke BPKP Sumbar dan yang satu lagi ke auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Minggu kemarin, kami tim penyidik sudah melakukan ekspos ke auditor Kejati Sumbar dan kemungkinan minggu depan mereka sudah bisa kelapangan. Sedangkan untuk BPKP, eksposnya minggu depan baru bisa dilaksanakan," bebernya kepada awak media. 


Dijelaskan Andiko, ada kegiatan penyidikan di PT WWS ini yang memerlukan ahli konstruksi untuk pekerjaan di Taman Satwa Kandi dan Insya Allah penyidik bersama tim ahli akan kelapangan untuk memeriksa pekerjaan kontruksi, terutama jalan lingkung di Taman Satwa Kandi tersebut. 


"Mudah-mudahan tahun depan ada dua penuntutan dan ada lagi produk kami untuk ke depannya," harapnya kemudian. 


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto Dede Mauladi memaparkan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan bidang intelijen di tahun 2022. "Bidang intelijen ini lebih fokus kepada pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Ada beberapa kegiatan yang diamanatkan oleh Kejaksaan Agung, pertama Jaksa Masuk Sekolah. Selanjutnya kegiatan Penerangan Hukum kepada instansi-instansi terkait tentang tindak pidana korupsi. 


Diterangkan Dede, pihaknya sudah mengundang seluruh kepala desa beserta perangkat-perangkatnya dengan memberikan pemahaman mengenai penggunaan Dana Desa. "Kita juga bekerjasama dengan bidang hukum Pemda Kota Sawahlunto fokus kepada Dana Desa, dimana bidang intelijen Kejaksaan Agung meluncurkan program Jaksa Jaga Desa. Selanjutnya kita juga telah melaksanakan program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) serta program Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui Radio Sawahlunto FM," tandasnya. (ton)