Biaya Berobat Tiga Pejalan Kaki Ditabrak Bus Pariwisata Dijamin Jasa Raharja -->

Iklan Muba

Biaya Berobat Tiga Pejalan Kaki Ditabrak Bus Pariwisata Dijamin Jasa Raharja

Kamis, 15 Desember 2022
.


Padang – Tiga pejalan kaki yang tertabrak bus Pariwisata yang hilang kendali di Jalan Raya Padang Panjang – Bukittinggi, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar biaya berobatnya di rumah sakit ditanggung PT Jasa Raharja Sumbar.


Bus Pariwisata dengan nomor polisi BA 7030 LU menabrak pejalan kaki dan rumah di Jalan Raya Padang Panjang – Bukittinggi, Jorong Subarang Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). Kecelakaan terjadi pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB. 


Bus pariwisata datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang hilang kendali dan keluar badan jalan, sehingga bus menabrak bibir parit, 3 unit rumah warga, 3 unit motor terparkir dan 3 pejalan kaki. 


Akibat kecelakaan tersebut pejalan kaki atas nama Asrul (53), Firman Ilahi (33) dan Gusril (28) serta penumpang/kenek atas nama Iqbal (22) mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina, Padang Panjang. 


Menyikapi kecelakaan yang terjadi, Jasa Raharja cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian dan mengunjungi Rumah Sakit. Proaktif untuk melakukan pendataan korban dan memberikan kepastian keterjaminan kepada rumah sakit dengan memberikan surat jaminan atau guarantee letter (GL). 


Buntaran Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menyampaikan, untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan langsung kepada Rumah Sakit Yarsi Ibnu Sina Padang Panjang dengan biaya maksimal s.d Rp20 juta.”


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Untuk korban luka-luka sebesar Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta. Serta terdapat manfaat tambahan yaitu biaya P3K sebesar Rp10juta dan  biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. 


Dana tersebut bersumber dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor bersama Samsat.(jr)