Honor Tenaga Ahli Gubernur DKI Naik, dari Rp8,2 Juta Jadi Rp19,65 Juta -->

Iklan Atas

Honor Tenaga Ahli Gubernur DKI Naik, dari Rp8,2 Juta Jadi Rp19,65 Juta

Sabtu, 10 Desember 2022

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur.


JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honorarium Tenaga Analisis Kebijakan dan Penunjang Kegiatan Gubernur. Kenaikan ini berlaku mulai 28 November 2022.


Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.


Di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, honorarium tenaga ahli gubernur DKI sebesar Rp 8,2 juta berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019. Sementara di era Heru Budi Hartono ditingkatkan menjadi Rp19,65 juta dan Rp9,4 juta, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kenaikan itu disebut Heru dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur/wakil gubernur. Untuk menunjangnya maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota.


Penetapan kenaikan tersebut dalam Kepgub juga didasarkan pada:


1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);


2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).


Sehingga diputuskan dan ditetapkan  empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni:


1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.


2. Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.


3. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Nonpegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.


4. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Nonpegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah, dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Satuan Biaya Honorarium (Per Bulan) dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni: 


1. Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar Rp19.650.000 (Rp19,65 juta)


2. Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp9.400.000 (Rp9,4 juta). (*)