KPK Tahan Hakim Agung, Ini Kasusnya -->

Iklan Atas

KPK Tahan Hakim Agung, Ini Kasusnya

Kamis, 08 Desember 2022
Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Kamis (27/10/2022).(Reno Esnir/Antara Foto)


Jakarta - KPK telah resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis (8/12).


Pada pukul 17.03 WIB, Gazalba terlihat turun dari ruangan pemeriksaan gedung KPK sudah dengan mengenakan rompi tahanan. Rompi berwarna oranye lengkap dengan borgol di tangan.


Gazalba dikawal oleh sejumlah petugas KPK. Ia kemudian dibawa menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan statusnya sebagai tersangka ke publik.

 

Konferensi pers dihadiri oleh pimpinan lembaga antirasuah dan pihak dari Komisi Yudisial (KY).


Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Gazalba akan ditahan untuk 20 hari pertama sebagai tersangka. "Terhadap GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis sebagaimana dikutip kumparan.com.


Adapun dalam kasusnya, Gazalba dijerat sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Gazalba diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. Budiman diperkarakan oleh Heryanto Tanaka selaku debitur koperasi yang menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara.


Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Heryanto Tanaka dkk diduga memberikan suap untuk memastikan kasasi dikabulkan. Salah satunya kepada Gazalba.


Gazalba kini tengah menempuh upaya praperadilan atas status tersangkanya. Dia meminta kepada majelis hakim agar status tersangka di KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan.


Adapun kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia terjerat kasus suap terkait gugatan kepailitan koperasi Intidana. Sudrajad Dimyati merupakan Hakim Agung Kamar Perdata.


Pemberi suap dalam kasus tersebut adalah Heryanto Tanaka dan satu debitur lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya menunjuk pengacara yang sama yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.


Kasus Gazalba ini masih berkaitan dengan kasus Sudrajad, sebab pemberinya sama. Meski keduanya mengadili perkara yang berbeda. Satu di lingkup pidana yang memperkarakan Budiman, satu lagi di lingkup perdata yang meminta koperasi Intidana pailit.


Dalam dua perkara itu, Heryanto Tanaka dkk diduga menyiapkan uang SGD 202 ribu atau setara Rp2,2 miliar untuk suap. KPK belum menjelaskan pembagian uang yang disiapkan Heryanto Tanaka tersebut.


Sebab dalam prosesnya, diduga suap kepada Hakim Agung ini dimuluskan melalui sejumlah PNS hingga Hakim Yustisial di MA. Mereka juga sudah dijerat tersangka.


Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini. (*)