KPU Kabupaten Way Kanan Buka Seleksi PPS -->

Iklan Atas

KPU Kabupaten Way Kanan Buka Seleksi PPS

Rabu, 21 Desember 2022

 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Way Kanan Tri Sudarto.




Way Kanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan membuka seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di Kelurahan/Desa sebagaimana amanat pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Way Kanan Tri Sudarto mengatakan seleksi PPS dimulai dengan tahapan awal yaitu pengumuman, pendaftaran, seleksi berkas, pegumunan hasil seleksi berkas, tes tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman penetapan, dan pelantikan calon anggota PPS Pemilu 2024. hal tersebut diungkapkannya dalam sambungan telpon saat diwawancarai awak media pada Rabu, 21/12/2022.


"Kita (KPU Way Kanan) telah memulai tahapan perekrutan PPS untuk Pemilu tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU RI melalui surat keputusan nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhock''. Jelas Tri Sudarto.


Pendaftaran calon anggota PPS dibuka secara online melalui aplikasi https://siakba.kpu.go.id./. Calon PPS juga bisa datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Way Kanan. Komplek Perkantoran Pemda Way kanan Kecamatan Blambangan Umpu atau juga dapat mengakses informasi lengkap seputar pelaksanaan seleksi PPS dengan menghubungi helpdesk pembentukan badan Adhock dinomor WhatsApp 082180793652.'Pendaftaran secara online melalui aplikasi Siakba, dan untuk jumlah yang dibutuhkan sendiri untuk anggota PPS sebanyak 681 orang yang tersebar dalam 227 Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan''. Tambah Tri Sudarto.


Adapun Persyaratan anggota PPS adalah:

1. WNI berusia minimal 17 tahun

2. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat

3. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

4. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

5. Pelamar juga diharuskan melampirkan surat pernyataan menggunakan materai yang formatnya sudah ditentukan dan dapat diunduh di aplikasi daring https://siakba.kpu.go.id


"Surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dan ijazah terakhir dalam format PDF, sedangkan pas foto dan KTP elektronik dengan format JPEG, masing-masing dokumen berukuran maksimal satu megabyte''. Tutup Tri Sudarto. Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Way Kanan (Dedi Iskandar) menjelaskan peranan Pemerintah dalam mensukseskan pesta Demokrasi ditahun 2024.


''Dalam hal Pemilu tahun 2024, sudah pasti Pemerintah turut serta dalam mensukseskan pesta rakyat tersebut, selain komunikasi yang intens dengan pihak penyelenggara Pemilu, Badan Kesbangpol turut serta membantu tugas penyelenggara Pemilu dalam pendidikan politik pada masyarakat dll''. Jelas Dedi Iskandar.


Berkaitan dengan seleksi calon PPS yang sedang berlangsung, Kesbangpol akan membantu mensosialisaskan hal tersebut.


''Ada Ormas, OKP, dan organisasi lainnya yang tentunya juga menentukan kesuksesan Pemilu 2024 kedepan, informasi perekrutan PPS akan disampaikan agar diketahui oleh masyarakat luas bahwa Pemilu itu ada peserta Pemilunya (Capres, Cawapres, Parpol dan Calon DPD), ada masyarakat sebagai pemilih, dan ada panitia/penyelenggaranya (KPU, Bawaslu, dan DKPP). Oleh sebab itu mari bergembira bersama dalam Pemilu 2024 nantinya, jagan kita terpecahbelah karena perbedaan pandanga politik akrena kita tinggal dibumi yang sama yaitu NKRI dan sudara sesama anak Bangsa''. Tutup Dedi Iskandar.(Heri)