Pemakai Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Warung Tuak -->

AdSense New

Pemakai Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Payakumbuh di Warung Tuak

Rabu, 14 Desember 2022
YS dan BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Tiada henti satuan reserse narkoba polres Payakumbuh menangkap dan mengamankan oknum pemakai dan penyalahgunaan narkotika.


Sebagaimana yang dilakukan satresnarkoba Polres Payakumbuh, pada Selasa(13/12/2022) di sebuah kedai Tuak Jorong Tabek Panjang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Sekira pukul 01.00 dinihari, Satuan resnarkoba Polres Payakumbuh dibantu personil dari Polsek Kecamatan Payakumbuh berhasil menangkap dan mengamankan YS atau Iyan (35 tahun) warga setempat. Iyan diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.


Sebagaimana disampaikan Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH, S.Ik, Rabu(14/12/2022) pagi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra didampingi Kasubbag Humas Iptu Rudi Satria.


"Benar, Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 01.00 wib personil Polres Payakumbuh melaksanakan operasi pekat yang bertempat di kedai minuman tuak di Jorong Tabek Panjang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. Dalam operasi pekat tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap orang-orang yang ada didalam warung minuman tuak tersebut,"ucap Aiga Putra.


"Dari penggeledahan terhadap seorang laki-laki berinisial YS atau Iyan petugas mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja sisa dipakai yang disimpan dalam kotak rokok miliknya merk magnum warna hitam yang diletakan di atas meja tempatnya duduk. Saat diinterogasi, YS atau Iyan mengakui bahwa masih ada narkotika jenis ganja 1(satu) paket kecil yang dibungkus dengan kertas buku tulis yang disimpan di lipatan kursi di gudang manggis tempat Iyan bekerja di Jorong Tabek Panjang,"terang Aiga Putra.


Dilanjutkan Aiga Putra, Iyan dibawa petugas mendatangi gudang tersebut, dan ditemukan narkotika jenis ganja yang telah dibungkus dengan kerta buku tulis beserta 3 (tiga) helai kertas papir pada lipatan kursi di dalam gudang tersebut. Setelah dilakukan interogasi, tersaka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.


Kemudian tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) linting sisa pakai narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok merk magnum warna hitam. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis ganja yang disimpang dalam kertas buku tulis warna putih. Dan 3 (tiga) helai kertas papir, dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(ul)